Kamis, 9 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Mhd Ridwan Ditunjuk jadi Plh Bupati Aceh Tenggara

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Mhd Ridwan SE MSi, ditunjuk Pj Gubernur Aceh Acmad Marzuki sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati

Editor: bakri
For Serambinews.com
Mhd Ridwan SE MSi 

KUTACANE - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Mhd Ridwan SE MSi, ditunjuk Pj Gubernur Aceh Acmad Marzuki sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Aceh Tenggara, menggantikan posisi Bupati/Wabup Raidin Pinim-Bukhari yang berakhir masa jabatan pada Minggu (2/10/2022) ini.

Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh, tertanggal 30 September 2022.

SK tersebut dikeluarkan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Aceh Tenggara.

SK penunjukkan itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR Aceh dan Ketua DPRK Aceh Tenggara.

Isi SK itu menerangkan, berdasarkan Kepmendagri Nomor 131.11-3073 tahun 2017 dan Nomor 132.11-3074 tahun 2017 masing-masing tanggal 16 Mei 2017.

Bahwa Raidin Pinim dan Bukhari disahkan sebagai Bupati dan Wabup Aceh Tenggara masa jabatan tahun 2017-2022 yang dilantik tanggal 2 Oktober 2017.

Masa jabatan berakhir tanggal 2 Oktober 2022, hari Minggu ini.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tenggara Denny Febrian Roza SSTP MSi yang juga Sekretaris DPD Golkar Aceh Tenggara, mengakui sudah menerima surat keputusan dari Gubernur Aceh Achmad Marzuki tentang Sekda Mhd Ridwan sebagai Plh Bupati Aceh Tenggara. (as)

Baca juga: Jabatan Raidin Pinim-Bukhari Berakhir Besok, Pj Gubernur Tunjuk MHD Ridwan Jadi Plh Bupati Agara

Baca juga: Sekda Aceh Tenggara Lantik 321 Pejabat Fungsional

Baca juga: Besok, Sekda Aceh Tenggara Lantik Desi Permatasari Jadi Camat Semadam

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved