Profil Aswanto, Hakim Mahkamah Konstitusi yang Diberhentikan karena Kerap Anulir Produk DPR
Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Salah seorang Hakim MK, Aswanto, dicopot dari jabatannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Merujuk pada aturan masa jabatan hakim konstitusi yang baru, sedianya Aswanto menjabat hingga Maret 2029.
Dalam jabatan struktural, Aswanto juga pernah dipercaya sebagai Wakil Ketua MK sejak April 2018 hingga September 2021.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, pria kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan, 17 Juli 1964 ini lama berkecimpung di bidang pendidikan.
Dilansir dari laman resmi MK RI, Aswanto menuntaskan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, pada 1986.
Dia lantas melanjutkan studi S2 di Universitas Gadjah Mada dan lulus tahun 1992.
Gelar S3 Aswanto raih dari Universitas Airlangga pada 1999. Selain itu, tahun 2022, Aswanto juga mengantongi gelar diploma Kedokteran Forensik dan Hak Asasi Manusia dari Institute of Groningen State University, Belanda.
Kiprah Aswanto di dunia pendidikan diawali dengan menjadi staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Kariernya moncer hingga berhasil menjadi Dekan Fakultas Hukum di universitas tersebut selama 2010-2014.
Selain di Universitas Hasanuddin, Aswanto juga pernah mengajar di program S2 Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dan Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar.
Tahun 2014 menjadi masa awal Aswanto menjabat sebagai hakim konstitusi.
Lima tahun setelahnya, dia kembali terpilih sebagai hakim MK usulan DPR bersamaan dengan terpilihnya Wahiduddin Adams.
Aswanto dan Wahiduddin dipilih dari sebelas calon hakim yang mengikuti proses seleksi secara terbuka.
Belum tuntas masa jabatannya, Aswanto kini tiba-tiba saja dicopot oleh DPR.
Langgar UU
Pencopotan Aswanto secara mendadak menuai kritik dari banyak pihak.