Profil Aswanto, Hakim Mahkamah Konstitusi yang Diberhentikan karena Kerap Anulir Produk DPR
Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Salah seorang Hakim MK, Aswanto, dicopot dari jabatannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai, langkah DPR itu berpotensi melanggar undang-undang.
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, semestinya masa jabatan Aswanto baru selesai pada 2029.
"Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Profesor Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," kata Jimly saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Jimly pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo tidak menindaklanjuti keputusan DPR itu dan tak menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Aswanto ataupun mengangkat hakim penggantinya.
Menurut Jimly, bila Jokowi menerbitkan keppres pemberhentian Aswanto, perkara ini rawan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai tak berdasar.
"Dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena dan sewenang-wenang. Maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Keppres sama sekali," kata dia.
Baca juga: Update Terbaru Jumlah Korban Tewas Tragedi Laga Arema FC Vs Persebaya, Kini Bertambah Jadi 219 Orang
Baca juga: 11 Tragedi Sepak Bola yang Menghilangkan Nyawa Banyak Orang, Laga Arema FC Vs Persebaya Peringkat 2
Baca juga: 129 Orang Tewas Kerusuhan Laga Arema vs Persebaya, Jokowi Perintahkan Kapolri Investigasi Menyeluruh
Kompas.com: Sosok Aswanto, Hakim MK yang Mendadak Diberhentikan karena Kerap Anulir Produk DPR