Usai Aswanto Dicopot, Sejumlah Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Lawan Balik DPR RI

Dari hasil pertemuan tersebut mereka menyatakan bahwa pencopotan Aswanto oleh DPR melanggar aturan.

Editor: Faisal Zamzami
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Hakim Aswanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019). 

Namun demikian, ia menegaskan, negara demokrasi yang sejati memang perlu memiliki lembaga seperti MK guna melindungi kelompok-kelompok yang tidak memiliki kekuatan politik untuk membuat UU.

“Di sana (DPR) itu majority rule, di sini (MK) minority rights, ini tempat untuk melindungi minoritas. Minoritas itu bukan hanya agama, etnis, bukan begitu, minoritas kekuatan politik," kata Jimly.

"Jadi kalau tidak ada pengadilan yang independen, itu demokrasi itu prosedural, enggak punya arti," ujar dia.

Baca juga: Hakim Pengadilan Serang Dipecat, Selingkuh Hingga Nikah Siri dengan Panitera Tanpa Izin Istri Sah

Pemerintah Tak Ikut Campur

Sementara itu, Mahfud menyatakan pemerintah tidak akan mencampuri keputusan DPR yang mengganti Aswanto.

Mahfud mengatakan, hal itu merupakan ranah DPR karena terdapat peraturan yang mengatur bahwa hakim MK berasal dari pilihan DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung.

“Saya tidak tahu mekanisme di DPR, saya enggak akan ikut campur," kata Mahfud kepada wartawan di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta, Sabtu.

Mengenai usul agar Presiden Joko Widodo tidak melantik Guntur Hamzah yang diusulkan DPR menggantikan Aswanto, Mahfud mengaku akan mempelajarinya.

Sebab, kata dia, hukum tata negara mengatur bahwa presiden tidak mengangkat sosok yang dipilih oleh DPR, melainkan meresmikan.

"Meresmikan itu artinya presiden tak boleh mempersoalkan alasannya gitu, tapi kita lihatlah perkembangannya," kata Mahfud.

Ia menambahkan, berkaca dari peristiwa ini, pemerintah akan mempelajari perlu tidaknya mekanisme pergantian hakim MK bila suatu saat dibutuhkan.

“Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu, di MA juga saya tidak tahu, yang pemerintah nanti akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan," ujar Mahfud.

Diobok-obok

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai, DPR tengah mencoba mengutak-atik MK atas pencopotan Aswanto.

Menurutnya, MK saat ini tengah diobok-obok oleh kepentingan politik DPR.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved