Inkracht! Menang Lagi, Demokrat 16 Vs 0 Kubu Moeldoko
Dengan kembali ditolaknya semua gugatan tersebut, semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko, berhentilah menganggu demokrasi di Indonesia
SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak sekaligus dua kasasi dari kubu Moeldoko. Seperti yang tertuang dalam putusan dengan nomer 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022.
Kedua gugatan kasasi ini adalah merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko pasca-Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021.
“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan hukum,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.
Teuku riefky juga menambahkan bahwa kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader Partai Demokrat, khususnya ketua DPD dan DPC se-Indonesia.
Putusan ini harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.
“Soliditas dan loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai,”
“Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024,” pungkas Wakil Ketua Komisi 1 DPR-RI ini.
Penolakan dua putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.
Langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali. Mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Juga di PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan judicial review, sampai puncak nya di Mahkamah Agung.
“Dengan kembali ditolaknya semua gugatan tersebut, semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko, berhentilah menganggu demokrasi di Indonesia,” ujar Anggota DPR RI dapil Aceh ini.
“Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung, berarti seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai,” demikian Teuku Riefky Harsya.(*)
Baca juga: Warga Meninggal Tertembak Senpi Oknum Polisi, Massa Ramai-ramai Datangi Polsek Simpang Kiri
Baca juga: NasDem Usung Anies Capres, Bagaimana Respons Demokrat?
Baca juga: Pernyataan Lengkap Anies Baswedan Kutip Peribahasa Aceh: Jada Wa Jadi, Meunan Ta Pinta, Meunan Jadi