Gadis 15 Tahun Dijual ke Pria Hidung Belang, Muncikari Pasang Tarif 800 Ribu, Dapat Bagian 40 Persen
Pelaku memasang tarif Rp 300 ribu, Rp 500 Ribu, dan Rp 800 ribu pada setiap pelanggan yang ingin menyewa dan berkencan dengan PSK.
SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis remaja terjerumus dalam prostitusi dan dijual oleh seorang muncikari ke pria hidung belang.
Pelaku memasang tarif Rp 300 ribu, Rp 500 Ribu, dan Rp 800 ribu pada setiap pelanggan yang ingin menyewa dan berkencan dengan PSK.
Pria hidung belang dapat membayar secara tunai kepada muncikari sebelum berkencan dengan PSK yang disewanya.
Polres Cirebon Kota berhasil membongkar kasus prostitusi online dan korbannya merupakan gadis remaja yang belum genap berusia 15 tahun.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, pria berinisial JT (50) yang menjadi muncikari telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, dalam menjalankan aksinya JT yang merupakan warga Kabupaten Majalengka tersebut sengaja menyewa kamar kos dan menjual korban ke pria hidung belang.
"Kami mengamankan tersangka di kamar kos di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (4/10/2022).
Ia mengatakan, JT diringkus pada Sabtu (24/9/2022) kira-kira pukul 20.30 WIB berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil prostitusi online tersebut.
Adapun modus tersangka dalam menjalankan praktik prostitusi itu ialah "menawar-nawarkan" korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi pesan instan.
Jika berminat terhadap, korban maka pria hidung belang tersebut diminta datang ke kamar kos yang disewanya.
"Saat penangkapan tersangka, kami juga menemukan dua anak di bawah umur yang diduga kerap dijual kepada pria hidung belang dalam praktik prostitusi online tersebut," kata M Fahri Siregar.
Selain menangkap tersangka, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya, di antaranya, ponsel, kunci kamar kos, dompet, tisu, uang tunai dan lainnya.
Fahri menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JT dijerat Undang-Undang perlindungan anak dan atau Pasal 297 KUHP.
"Adapun ancaman hukumannya ialah pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar M Fahri Siregar.
Baca juga: Minum Obat Kuat untuk Main dengan PSK, Pria Ini Tewas di Balkon Apartemen Usai Berhubungan Badan
Muncikari Dapat Bagian Rp 100 Ribu - Rp 200 Ribu