Jokowi Beri Waktu Sebulan, TGPF Tragedi Kanjuruhan Langsung Bekerja

Dalam kondisi stadion penuh asap gas air mata, banyak yang pingsan saat mencoba keluar kemudian terinjak-injak dan tewas.

Surabaya.Tribunnews.com/Purwanto
Para suporter Arema FC, Aremania turun ke lapangan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 

Sebanyak 125 orang tewas dalam tragedi Kanjuruhan berdasarkan data Polri. Korban tewas diduga karena tembakan gas air mata dari aparat di dalam stadion.

Gas air mata ditembak ke arah penonton yang merangsek masuk lapangan dan ke penonton di tribun.

Aksi aparat membuat massa panik lalu berdesakan keluar stadion. Dalam kondisi stadion penuh asap gas air mata, banyak yang pingsan saat mencoba keluar kemudian terinjak-injak dan tewas.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan seiring naiknya kasus ini ke tahap penyidikan.

Baca juga: Waduh! Sempat-sempatnya Sopir Ini Wikwik dengan Penumpang, Padahal Lagi Diuber-uber Aparat Polisi

Baca juga: Bosan Hidup Kaya, Bos Real Estate Memilih Jadi Pemulung & Tinggalkan Kekayaan Senilai Rp 110 Miliar

Baca juga: Anggota DPRK Banda Aceh Musriadi Serahkan Bantuan Ambulance untuk Gampong Ilie dan Pango Raya

"Nanti akan menetapkan tersangka dan langsung diperiksa sebagai tersangka," tegas Dedi saat konferensi pers di Malang, Selasa (4/10). Dedi mengklaim pihaknya masih mengumpulkan bukti keterangan ahli pemeriksaan dan alat bukti lain.

"Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara maraton," kata Dedi.

Dia menjelaskan sesuai perintah Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat. Namun dengan tetap mengedepankan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan pembuktian secara ilmiah.

Menurut Dedi, tim Polri melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat terhadap 20 orang saksi.

"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan gelar perkara," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan Soal Dugaan Ijazah Palsu SD dan SMA, Istana: Harus Ada Bukti

Selain itu, lanjutnya, polisi juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri terhadap 28 orang personel. Saat ini, pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih dilakukan hingga Senin malam.

"Untuk penetapan seseorang sebagai tersangka akan melalui mekanisme gelar perkara," tambah Dedi.(tribun network/fik/igm/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved