Breaking News

Usut Prajurit TNI yang Tendang Suporter, Jenderal Andika: Kami Periksa Hingga ke Komandan Batalyon

Menurut Andika, pimpinan yang diperiksa adalah empat orang berpangkat Sersan II dan Prajurit I.

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Tendangan Kungfu Oknum TNI ke Suporter Viral di Medsos, Andika Perkasa: Masuk Tindakan Pidana 

Masing-masing yang diperiksa yakni empat orang berpangkat Sersan II dan Prajurit I.

Selain itu, lanjut Andika, pihaknya juga sedang memeriksa unsur pimpinan dalam perkara ini.

"Kita memeriksa juga yang lebih atasnya. Prosedur apakah yang mereka lakukan? Apakah mereka sudah mengingatkan? Dan ini sampai dengan tingkat Komandan Batalion-nya yang ada juga di situ," jelas Andika.

"Ini juga sebagai bentuk evaluasi. Karena (kekerasan) enggak boleh terjadi. Berarti kan briefing, penekanan tentang batas kewenangan TNI dalam bertindak, walau pun kita hanya BKO (Bawah Kendali Operasi), itu berarti tidak berjalan," tambahnya.

Baca juga: Tentara Lakukan Tendangan Kungfu ke Suporter Arema, Panglima TNI Akan Pidana Prajurit Anarkistis

 

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan video yang diunggah oleh pengguna Twitter, @mhmmd_faizall, terdapat dua prajurit yang "terbang" sembari menendang ke arah tubuh dua penonton di lapangan Kanjuruhan.

Kedua suporter ini mendapat tendangan keras ketika berusaha kembali ke area tribune penonton usai memasuki lapangan pertandingan.

Tendangan keras dua prajurit tersebut membuat dua suporter ini terpental dan terkapar ke lapangan.

Tak jauh dari lokasi kekerasan ini, terlihat puluhan prajurit turut mengejar dan memukuli suporter yang berlarian menggunakan pentungan.

Adapun kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, setelah pada laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Arema FC kalah 2-3 di kandang sendiri, Sabtu (1/10/2022).

Ketika laga berakhir, Aremania memasuki lapangan. Pihak kepolisian kemudian merespons dengan menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.

Akibatnya, 131 orang meninggal dunia. Selain itu, ratusan orang mengalami luka berat.

Sedangkan korban meninggal umumnya karena terinjak-injak dan sesak napas.

Baca juga: Daftar Lengkap Nama 131 Korban Meninggal Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Baca juga: Lokasi Penahanan 11 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Nasib Bharada E Dicemaskan

Baca juga: KIP Aceh Terima Perbaikan Dokumen Persyaratan dari Lima Partai Lokal

Kompas.com: Andika Sebut 5 Prajurit Diperiksa Setelah Bertindak Berlebihan dalam Kerusuhan Kanjuruhan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved