Lokasi Penahanan 11 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Nasib Bharada E Dicemaskan

Pihak kepolisian bakal menyerahkan seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J maupun kasus obstruction of justice kasus tersebut.

Editor: Amirullah
Koase Tribunnews.com/ Wartakota/ Yulianto
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR (kanan). Kuasa Hukum Bripka RR, Erman Umar mengungkap asal usul uang senilai Rp 500 juta yang disebut diberikan oleh Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kepada Bripka RR. 

SERAMBINEWS.COM  - Berikut 11 lokasi penahanan tersangka kasus kematian Brigadir J.

Lokasi penahanan Bharada E dikelilingi oleh anak buah ferdy Sambo.

Sehingga  nasib Bharada E dicemaskan.

Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru.

Yang terbaru, pelimpahan tahap II kasus pembunuhan Brigadir J digelar Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu, (5/10/2022).

Pihak kepolisian bakal menyerahkan seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J maupun kasus obstruction of justice kasus tersebut.

Total ada 11 tersangka yang akan dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan.

Di antaranya ada lima tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J juga telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Pelimpahan Perkara

Sebelum diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo Cs akan diperlihatkan ke publik terlebih dahulu.

Hal tersebut diungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved