Anak dan Istri Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa

Atas dasar itu, kata Ali Fikri, tidak ada alasan bagi Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas TV
Dalam keterangan video yang dikirimkan kepada awak media, Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku masih dalam keadaan sakit dan tidak bisa beraktivitas secara normal. 

SERAMBINEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan melakukan jemput paksa terhadap istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo jika masih mangkir dari panggilan.

Sebab, KPK menilai keterangan istri dan anak Lukas Enembe yang statusnya sebagai saksi penting untuk kasus suap atau gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah Papua.

Demikian Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada Jurnalis KOMPAS TV Muhammad Ranggaputra Indrajana, Kamis (6/10/2022).

“Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” tegas Ali Fikri.

 
Ali Fikri lebih lanjut menegaskan, panggilan yang dilakukan KPK terhadap Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo bukan hanya untuk tersangka Lukas Enembe.

Atas dasar itu, kata Ali Fikri, tidak ada alasan bagi Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo untuk tidak memenuhi panggilan KPK.

“Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka LE.”

Untuk diketahui, KPK telah memanggil istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (5/10/2022).

Namun, kedua orang terdekat Lukas Enember tersebut tidak hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangan perihal kasus suap atau gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah Papua.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ngaku Sakit Stroke, Dokter Diagnosa Terdapat Masalah di Jantung

KPK Blokir Rekening Istri Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah memblokir rekening bank milik istri dari tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda.

Namun, KPK membantah pemblokiran rekening bank milik istri Lukas Enembe tersebut dilakukan karena ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK.

Demikian Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada jurnalis Kompas TV Muhammad Ranggaputra Indrajana, Kamis (6/10/2022).

“Benar, Tim Penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri tersangka LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini,” ungkap Ali Fikri.

 
“Dilakukan September lalu, kami lakukan pemblokiran tersebut bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK.”

Baca juga: Ratusan Warga Jaga Rumah Lukas Enembe di Papua, Ada yang Menari Pakai Busur Panah dan Parang

Komunitas Masyarakat Papua Gelar Demo Dukung KPK Jemput Paksa Lukas Enembe

- Komunitas Masyarakat Papua Jakarta (Kompaja) mendukung KPK untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek dari APBD Papua.

Dukungan itu disampaikan Ketua Kompaja Emilianuss Tikuk saat menggelar aksi damai mendukung KPK tolak koruptor di tanah Papua di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Menurut Emilianuss masyarakat Papua sudah menderita lantaran tindakan oknum pejabat dan pegawai yang korup. Padahal pemerintah sudah banyak mengalokasikan anggaran untuk pembangunan di Papua. 

 
Pihaknya juga meminta KPK untuk berani membersihkan mental praktik korupsi di Papua. 

Langkah awal untuk membuat efek jera para pejabat pemerintah Papua agar tidak melakukan praktik korupsi yakni menjemput paksa Lukas Emembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami minta kasus korupsi harus disikat tanpa pandang bulu, makanya hari ini kami datang ke KPK untuk meminta koruptor ditangkap dan kami mendukung KPK untuk memberantas ini," ujar Emilianuss.

Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 September 2022. Hal ini diketahui dari pengacara Lukas yang menerima surat panggilan pemeriksaan. 

Sejauh ini KPK secara resmi belum mengumumkan penetapan Lukas Enembe dan kasus yang menjerat politisi partai Demokrat itu.

 
KPK sudah melayangkan panggilan terhadap Lukas, namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan penyidik KPK.

KPK juga telah melayangkan surat pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

 

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Sebanyak 263.531 Jumlah DPT di Aceh Besar

Baca juga: Islam Menganjurkan Umatnya Belajar Pendidikan Politik, Begini Penjelasan Tgk Safriadi

Baca juga: Prof Fauzi di Ulee Kareng, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh 7 Oktober 2022

 

 

Kompastv: Anak dan Istri Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved