Breaking News

Berita Aceh Besar

Jelang Pemilu 2024, Sebanyak 263.531 Jumlah DPT di Aceh Besar

Ia mengatakan, menjelang pemilu serentak 2024 nanti, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Aceh Besar hingga September 2022 sebanyak 263.531...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Foto: Dok. Pribadi.
Ketua KIP Aceh Besar, Muhammad Hayat. 

Ia mengatakan, menjelang pemilu serentak 2024 nanti, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Aceh Besar hingga September 2022 sebanyak 263.531 yang sudah terdata.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM,  JANTHO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar saat ini sedang melakukan proses tahapan pemilu serentak 2024 mendatang.

Ketua KIP Aceh Besar, Muhammad Hayat mengatakan, tahapan pemilu saat ini sudah pada tahap verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan oleh Partai politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Ia mengatakan, tahapan tersebut berlangsung sejak 3-10 Oktober di tingkat kabupaten/ kota. 

Dalam verifikasi administrasi itu, Tim Verifikasi KIP Aceh Besar melakukan pemeriksaan terhadap data yang dimasukkan ke dalam SIPOL  oleh  Partai Politik/ Parlok calon peserta pemilu.

Ia menjelaskan, KIP Aceh Besar melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan terhadap 16 Partai Politik dan 5 Partai Lokal dengan rincian  1390 data partai Politik, 298  data Partai  lokal dengan total 1.688 data keanggotaan.

Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober-4 November nanti, tahapan pemilu mulai memasuki verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

Baca juga: KIP Aceh Terima Perbaikan Dokumen Persyaratan dari Lima Partai Lokal

"Hingga saat ini kami belum menemukan kendala berarti selama menjalani tahapan pemilu," kata Hayat kepada Serambinews.com, Kamis (6/10/2022).

Ia mengatakan, menjelang pemilu serentak 2024 nanti, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Aceh Besar hingga September 2022 sebanyak 263.531 yang sudah terdata.

Dari jumlah tersebut, sebanyak  130.223 orang laki-laki dan 133.308 perempuan. 

"Namun setiap bulannya data tersebut mengalami penambahan dan pengurangan," ujarnya.

Untuk mencegah NIK warga kembali dicatut oleh Parpol kata Hayat, pihaknya masih menerima tangkapan masyarakat terkait pencatutan namanya dalam SIPOL.

Pasalnya lanjut dia, hingga Rabu (5/10), sebanyak 329 tanggapan masyarakat yang masuk ke Helpdesk KIP Aceh Besar. 

Dari jumlah tersebut, yang sudah melakukan klarifikasi antara masyarakat dan Partai Politik  sebanyak 166.

"Masyarakat yang melapor ada yang  langsung datang ke kantor KIP Aceh Besar  pada setiap jam kerja, maupun yang melapor melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan," pungkasnya. (*)

Baca juga: KIP Aceh Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih di Simeulue

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved