Breaking News

Kapolri: 20 Polisi Lakukan Pelanggaran Terkait Penembakan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan

Sebanyak 20 personel polisi itu diduga memerintahkan hingga melakukan penembakan gas air mata.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan, berikut ini daftarnya. 

SERAMBINEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sebanyak 20 personel polisi diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang berujung pada tewasnya ratusan suporter Arema FC. 

Sebanyak 20 personel polisi itu diduga memerintahkan hingga melakukan penembakan gas air mata

Dalam konferensi pers pada Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri menyatakan pihaknya telah memeriksa 31 personel polisi

Dari 31 personel yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran etik berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan. 

"Di internal, sebanyak 31 personel telah diperiksa. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Jenderal Listyo Sigit, dikutip dari tayangan live KompasTV. 

Adapun 20 polisi yang diduga melakukan pelanggaran itu terdiri dari empat pejabat utama Polres Malang, dua perwira pengawas dan pengendali, dua atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata dan 11 personel yang menembakkan gas air mata

Berikut rinciannya berdasarkan penjelasan Kapolri

- Empat pejabat utama Polres Malang:

1. AKBP FH

2. Kompol WS

3. AKP BS

4. Iptu BS

- Perwira pengawas dan pengendali 

1. AKBP AW

2. AKP D

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved