Kapolri: 20 Polisi Lakukan Pelanggaran Terkait Penembakan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan

Sebanyak 20 personel polisi itu diduga memerintahkan hingga melakukan penembakan gas air mata.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Divisi Humas Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka tragedi Kanjuruhan, berikut ini daftarnya. 

- Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata

1. AKP H

2. AKP US

3. Aitu BP

- Personel yang melakukan penembakan gas air mata 

1. Penembakan gas air mata dilakukan oleh 11 personel

Kapolri menyatakan sebanyak 20 polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik ini bakal menjalani sidang etik dalam waktu dekat. 

"Dengan temuan tersebut, setelah ini akan dilakukan proses pertanggungawaab etik, tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah," ujarnya. 

Baca juga: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Direktur Utama PT. LIB hingga Polisi

Enam orang jadi tersangka, tiga di antaranya polisi

Dalam konferensi pers, Kapolri juga mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan. 

Para tersangka dijerat dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati dan luka-luka berat karena kealphaan.

Dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU RI tahun 2022, tentang keolahragaan.

Enam tersangka ini mulai dari Dirut PT LIB hingga anggota Brimob Polda Jawa Timur. 

"Pertama saudra Ir AHL (Ahmad Hadian Lukita) Direktur Utama PT LIB, dimana saya sudah sampaikan dia bertanggung jawab setiap stadion memiliki layak fungsi namun saat menunjuk syarat LIB, menggunakan rujukan tahun 2020," jelas Listyo Sigit.

Tersangka kedua Saudara AH, ketua pelaksana pertandingan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved