Berita Aceh Singkil

Kasus Penggelapan Uang Ayam Potong di Aceh Singkil Diselesaikan Lewat Pendekatan Keadilan Restoratif

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kasi Pidum Kejari Aceh Singkil, Mhd Hendra Damanik, serahkan surat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, kepada tersangka lantaran perkaranya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, Kamis (6/10/2022). 

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih lima tahun, korban telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini terbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan  dugaan penggelapan uang untuk beli ayam potong dengan tersangka Ari Mahondok Barus. 

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: 2321/L.1.25/Eoh.2/10/2022 tanggal 4 Oktober 2022, diserahkan oleh Plh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Mhd Hendra Damanik, kepada tersangka Ari Mahondok Barus, Kamis (6/10/2022).

Penghentian penuntutan lantaran kasus tersebut diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) ini dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Hapo Hukum Simekeadilan Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah. Rumah Restorative Justice Desa Rimo merupakan salah satu dari 116 desa yang telah diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil," kata Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi.

Alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih lima tahun, korban telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. 

Baca juga: Geram Harga Ayam Tak Kunjung Turun, Anggota Dewan Ini Bawa Ayam Potong ke Dalam Sidang Tahunan

Lalu mempertimbangkan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, dan menjaga  keharmonisan di tengah masyarakat. 

Sebelumnya kasus itu telah diekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan tersebut.

Adapun perkara tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB, korban Susi Susanti menyerahkan uang sebesar Rp 41.000.000 kepada tersangka Ari Mahondok Barus. 

Ari merupaka karyawan kepercayaan saksi korban yang sudah bekerja selama kurang lebih enam tahun. 

Malah telah dianggap sebagai keluarga oleh korban. 

Uang tersebut untuk dikirimkan kepada PT Karya Semangat Mandiri sebagai pembayaran pembelian ayam potong melalui LINK di Toko Sanjaya.

Setelah menerima uang dari korban, tersangka tidak mentransfer uang, malah pergi menuju Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya membeli peralatan bantal, alas gosok, alas kaki dan handuk sebesar Rp 26.000.000 untuk membuka usaha.

 "Sementara sisa uang sebesar Rp 15.000.000 masih disimpan oleh tersangka," jelas Budi.(*)

Baca juga: Polres Bireuen Selesaikan Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Ketua DPRK Secara Restorative Justice

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved