Berita Bireuen
Polres Bireuen Selesaikan Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Ketua DPRK Secara Restorative Justice
Korban ujaran kebencian melalui aplikasi TikTok, yakni Ketua DPRK Bireuen juga sudah memaafkan pelaku Tar.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Korban ujaran kebencian melalui aplikasi TikTok, yakni Ketua DPRK Bireuen juga sudah memaafkan pelaku Tar.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Polres Bireuen menyelesaikan perkara ujaran kebencian terhadap Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar SSos oleh seorang pria berinisial Tar alias Midi (42) secara Restorative Justice.
Korban ujaran kebencian melalui aplikasi TikTok, yakni Ketua DPRK Bireuen juga sudah memaafkan pelaku Tar.
Proses mediasi dalam perkara ini hingga keduanya saling memaafkan itu dilakukan di Mapolres Bireuen, Selasa (4/10/2022).
Restorative Justice adalah penyelesaian perkara di luar jalur Peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban atas perkara pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK didampingi Kanit Tipidter Bripka Erik F Hasugian SAP, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Selasa (4/10/2022) malam.
Menurutnya, kesepakatan itu tercapai, Selasa (4/10/2022) menjelang Magrib.
Baca juga: VIDEO Melalui Restorative Justice, Kejari Tamiang ‘Hukum’ Tersangka Narkotika dengan Rehabilitasi
Sebelumnya pria berinisial Tar alias Midi ditangkap karena melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Setelah penangkapan dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, memintai keterangan dari sejumlah saksi termasuk korban atas nama Rusyidi Mukhtar S Sos selaku ketua DPRK Bireuen.
Dalam perjalanan pemeriksaan, tersangka yang sempat ditahan itu di Mapolres Bireuen itu akhirnya dilepas karena perkara ini sudah diselesaikan secara restorative justice.
Kasat Reskrim menjelaskan perkara ini diselesaikan secara restorative justice dan korban telah memaafkan perbuatan pelaku.
Dalam proses ini, pelaku juga sudah meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kedua belah pihak juga telah membuat surat pernyataan perdamaian dan pencabutan laporan yang telah dibuat.
Dalam hal ini, korban juga sudah merasa mendapatkan keadilan atas terlaksananya restorative justice ini.
Baca juga: Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Hukum dengan Damai