Berita Banda Aceh

M Adli Abdullah: Adat Jangan Sebatas Simbol

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, M Adli Abdullah menyatakan, posisi hukum adat dan masyarakat hukum adat di Indonesia

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/Handover
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, M Adli Abdullah, berfoto bersama peserta Stadium General yang dilaksanakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, di ruang Theater UIN Ar-Raniry, Darussalam Banda Aceh, Rabu (5/10/2022). 

BANDA ACEH – Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, M Adli Abdullah menyatakan, posisi hukum adat dan masyarakat hukum adat di Indonesia telah diakui dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia.

Karena itu, hukum adat hendaknya tidak lagi hanya sebatas simbol, melainkan bisa diterapkan untuk menciptakan ketertiban di masyarakat.

"Keberadaan hukum adat sebagai wujud dari pluralisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Posisi hukum adat dan hukum formil memiliki daya pengikat yang sama.

Tetapi berbeda dalam bentuk dan aspeknya operasionalnya" ujar M Adli Abdullah, yang juga Dosen FH USK.

Pernyataan itu disampaikan Adli Abdullah dalam kegiatan Stadium General yang dilaksanakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, di ruang Theater UIN Ar-Raniry, Darussalam Banda Aceh, Rabu (5/10/2022).

Acara yang mengangkat tema "Dimana Posisi Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia", ini dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Dr Kamaruzzaman Bustamam Ahmad, dengan pembicara kunci Dr M Adli Abdullah, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Republik Indonesia.

Menurut Adli, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum perlu diatur dalam penatausahaannya, khusus yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Khusus di Aceh, Menurut M Adli posisi adat dan hukum masyarakat Adat cenderung hidup secara simbolik dan formal.

Baca juga: Adli Abdullah Dapat Tugas Khusus Selesaikan Persoalan Tanah Adat di Papua

Baca juga: Staf Khusus Kementerian ATR/BPN M Adli Abdullah Menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Aceh Tengah

Adli mengajak, sudah seharusnya adat Aceh jangan hanya bicara simbol dan formal.

"Hak ulayat di Aceh nyaris hilang.

Contoh lain misalnya Institusi Mukim hanya menjadi simbol bukan penguasa adat.

Ini harus dipikirkan supaya adat Aceh tidak abstrak menjadi maop,” lanjut M Adli Abdullah.

Begitu juga dengan persoalan tanah adat.

Kementerian ATR/BPN terus memberikan pelayanan terbaik proses penataan tanah-tanah adat di seluruh Indonesia, termasuk tanah adat di Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved