Staf Khusus Kementerian ATR/BPN M Adli Abdullah Menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Aceh Tengah
Walaupun pada dasarnya harta wakaf adalah urusan agama Islam, tapi pada praktiknya juga masuk dalam ranah hukum negara.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sertifikasi tanah wakaf adalah komitmen pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN yang dinakhodai Sofyan Djalil.
Tujuan paling utama yaitu memastikan legalitas harta agama itu dari potensi hilang atau ancaman berpindah tangan.
Melalui sertifikasi atau dengan adanya sertifikat resmi yang dikeluarkan pemerintah diharapkan aset wakaf dapat dipastikan terjaga.
Kemudian terjamin legalitasnya dan memudahkan pengelolaan.
Demikian antara lain disampaikan oleh M Adli Abdullah, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) disela sela kunjungannya ke Aceh Tengah, Senin (24/1/2022).
Dikatakan Adli Abdullah, satu di antara nilai agama yang telah diadopsi dalam hukum positif adalah harta wakaf.
Walaupun pada dasarnya harta wakaf adalah urusan agama Islam, tapi pada praktiknya juga masuk dalam ranah hukum negara.
Baca juga: Rusia Jadikan Pemimpin Oposisi Alexei Navalny dan Kelompoknya Sebagai Teroris dan Ektremis
Baca juga: IMF Tidak Harapkan Lagi Stimulus Ekonomi, Omicron Bakal Membuat Perekonomian AS dan China Memburuk
Baca juga: KPK Geledah Paksa Kediaman Bupati Langkat Nonaktif, Dikawal Brimob Bersenjata Lengkap
Itu sebab Kementerian ATR/BPN berperan aktif memfasilitasi dan membangun infrastruktur perwakafan yang baik.
"Setiap kita ikut berperan menyelamatkan tanah wakaf. Itu nanti sangat berjasa sebagai penyelamat aset agama untuk kemaslahatan umat. Lalu terlukis di lembaran dokumen aset dan kelak tidak luput menjadi amal shaleh sesuai terlukis dalam lembaran setifikat tersebut," tutur Adli Abdullah.
Di Aceh Tengah atau negeri berjulukan Tanah Gayo itu Adli Abdullah bersama Tri Wibisono Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral atas nama Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, juga menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf.
Masing-masing adalah tanah wakaf Masjid Sirajul Huda, Kecamatan Bebeser dan Musalla Alfalah, Desa Timangan Gading, Kecamatan Kebayakan.
Sertifikat BPN itu diterima oleh Imam Musalla, Sirajul Huda, Teungku Mulyadi dan Safaruddin, Kepala Desa Timangan Gading.(*)