Sosok Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB yang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Harapannya saya bisa menggunakan kesempatan ini dengan baik."
"Saya ingin PT LIB menjadi perusahaan yang mempunyai profit bagus serta tata kelola yang baik."
"Selain itu, sesuai visi dan misi Ketua Umum PSSI yang ingin menghasilkan kompetisi yang berkualitas dan enak ditonton," kata Akhmad Hadian Lukita, dilansir laman resmi PSSI.
Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Diberitakan Kompas.com, Kapolri mengungkapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, yang terdiri dari:
1. Ir AHL, Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB);
2. AH, Ketua Panitia Penyelenggara Laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya;
3. SS, Security Officer;
4. WSS, Kabag Operasi Polres Malang;
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur;
6. BSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 juncto Pasal 152 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kapolri mengatakan, tim masih bekerja maksimal menelusuri kasus tersebut.
"Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo di Polresta Malang Kota, Kamis.
Diketahui, kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).