Berita Sepakbola
Direktur PT LIB dan Perwira Polri Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan seratusan orang termasuk suporter Arema FC
Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.
Presiden Jokowi sebelumnya resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.
Dalam keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober lalu tersebut tim diberi beberapa tugas oleh Jokowi untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.
Di sisi lain, Tim investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut.
Baca juga: Update Jumlah Korban Meninggal Menjadi 131 Orang, Tragedi Seusai Laga Arema vs Persebaya
Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.
Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan.
Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
"35 Saksi, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," kata Dedi beberapa waktu lalu.
Polri juga memutasi setidaknya total sepuluh anggota buntut tragedi kerusuhan tersebut.
Kapolri memutuskan menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022. (cnnindonesia.com/kompas.com)
Baca juga: Real Madrid, Barcelona & Semua Klub Liga Spanyol Hening Cipta Untuk Tragedi Laga Arema vs Persebaya
Baca juga: Kisah Briptu Andik Purwanto, Anggota Polres Tulungagung Meninggal Usai Laga Arema FC vs Persebaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pelajaran-Ulah-Suporter-Ratusan-Meninggal-Arema-Dihukum-Berat-Tak-Boleh-Main-Kandang-Sisa-Semusim.jpg)