Selebriti
Polisi Sebut KDRT Lesti Kejora Penuhi Unsur Pidana, Kemungkinan Rizky Billar Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kasus KDRT Lesti Kejora telah memenuhi unsur pidana.
Untuk melakukan penahanan terhadap Billar, polisi menyebut ada pertimbangan tertentu.
Dikhawatirkan Billar menghilangkan barang bukti hingga mengulangi lagi KDRT terhadap Lesti.
"Dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, juga dikhawatirkan mengulangi kekerasan yang sama," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sebut kemungkinan Rizky Billar jadi tersangka hingga dipenjara.
Apalagi kini Lesti masih mengalami trauma pasca alami KDRT.
Hingga sang biduan tak berani untuk kembali lagi pada sang suami.
"Saat ini saudara Lesti Kejora merasa trauma dan ketakutan, hingga tidak berani kembali kepada Muhammad Rizky,"
Masih dalam masa pemulihan, Lesti kini berada dalam pengawasan keluarga.
Pun orang tua Lesti belum berani melepas anaknya pada Billar lagi.
"Saat ini Lesti berada di tempat tertentu dalam pengawasan keluarga besarnya. Mereka tidak berani melepas Lesti bersama Billar," tandas Endra Zulpan.
Untuk diketahui, Lesti melaporkan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesti teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Menurut keterangan Lesti, Billar melakukan KDRT karena kedapatan berselingkuh.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KDRT Lesti Kejora Penuhi Unsur Pidana, Kemungkinan Rizky Billar Jadi Tersangka dan Dipenjara,