Berita Politik
Ini Penyebab Draf Revisi UUPA belum Bisa Dipublis ke Publik, Ternyata Masih Disusun oleh Tim USK
Dia mengatakan, draf tersebut juga belum dapat disebarluaskan lantaran dikhawatirkan terjadi multitafsir dari masyarakat.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim dari Universitas Syiah Kuala (USK) hingga saat ini masih menyusun draf rancangan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Draf tersebut pun belum dapat dipublikasi secara luas lantaran masih dalam tahap penyempurnaan.
“Setelah Tim USK menyempurnakan, baru akan diserahkan ke DPRA untuk disosialisasikan dan mendapat masukan dari publik Aceh,” ujar Ketua Badan Legislasi DPRA, Mawardi atau akrab disapa Teungku Adek, Sabtu (8/10/2022).
Dia mengatakan, draf tersebut juga belum dapat disebarluaskan lantaran dikhawatirkan terjadi multitafsir dari masyarakat.
DPRA sebelumnya telah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengevaluasi UUPA.
Masukan dan saran dalam rangka memperkuat posisi Aceh dalam UUPA tersebut diharapkan dapat dikirim melalui email setwandpra2@gmail.com.
Baca juga: Masyarakat Sipil Minta DPRA Jangan Pasif Soal Revisi UUPA, Komasa: Dana Advokasi UUPA Rp 2,6 Miliar
Saran dan masukan masyarakat akan dipelajari dan dipertimbangkan untuk ditambah dalam draf yang sifatnya belum final itu.
Setelah naskah akademik dan draf selesai, selanjutnya akan disosialisasikan kepada seluruh rakyat Aceh yang ada di 23 kabupaten dan kota.
“DPRA akan melibatkan elemen masyarakat yang lebih besar dalam penyempurnaan draf penguatan terbatas dan bersyarat di dalam UUPA,” ujar Teungku Adek.
Saat ini, DPRA dibantu tim dari USK masih menyusun draf rancangan revisi UUPA, yang nantinya akan diserahkan pada saat DPR RI melakukan konsultasi terkait hal tersebut.
Baca juga: UUPA akan Direvisi, DPRA Minta Masyarakat Aceh Beri Masukan, Pon Yaya: Silakan Surati Kami via Email
“Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 269 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” tutupnya.(*)