Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Tampak Masih Dikawal Brimob Seperti Seorang Jenderal Polisi

Meski berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tampak tenang saat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Editor: Amirullah
Kapuspen Kejagung
Dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dalam prosesi pelimpahan tahap II di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, rabu (5/10/2022). 


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menegaskan, pihaknya akan berkerja berdasarakan alat bukti untuk memberikan keadilan, bukan berdasarkan asumsi liar di masyarakat.

"Dalam proses memberikan keadila harus berdasarkan alat bukti," ujarnya di Kejagung padaRabu (5/10/2022).

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak bisa diinterpensi oleh pihak manapun.

"Jaksa kami, kami jaga integritasnya, saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak bisa diinterpensi. Saya yakin juga seluruh masyarakat indoensia bisa mengawasinya termasuk media," ujarnya.

Fadil Zumhana juga mengungkap tujuan dari pelimpahan perkara kasus kematian Brigadir J.

Pihak dari Kejaksaan rupanya tengah mengupayakan agar perkara hukum yang menimpa Mantan Kadiv Propam Polri dan jajarannya itu segera disidangkan.

Rencananya, sidang kasus kematian Brigadir J yang diprakarsai Ferdy Sambo Cs akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tujuan penahanan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini dilakukan persidangan secara cepat, dan berdaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ujar Fadil Zumhana.

Mengurai detail, Fadil Zumhana pun merincikan nama tersangka dan tempat calon terdakwa itu akan menetap selama persidangan kasus Brigadir J.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di Mako Brimob.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.

"Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob," imbuh Fadil Zumhana.

Sementara itu, enam tersangka lainnya kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice akan ditempatkan di rutan berbeda, yakni di Bareskrim.

Rupanya Bharada E akan dititipkan di rutan yang sama dengan mantan anak buah Ferdy Sambo.

Mereka adalah Bripka RR, Kuat Maruf, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved