Berita Nasional

Jumlah Tembakan Gas Air Mata Dalam Tragedi Kanjuruhan, TWP Sebut 40, Polri Ngaku 11 Kali

Masih ada kontroversi jumlah tembakan gas air mata yang dilepaskan oleh polisi di stadion Kanjuruhan dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu, 1 Oktober 2022

Editor: Muhammad Hadi
Tangkapan layar/Istimewa
Tembakan gas air mata - Kondisi tribun penonton disesaki gas air mata yang ditembakkan polisi usai laga Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. 

Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Masih Kontroversi, Investigas The Washington Post Sebut 40 tembakan, pihak Polri Ngaku 11 Tembakan

SERAMBINEWS.COM - Tragedi seusai pertandingan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya masih menjadi tanda tanya.

131 orang meninggal dunia seusai pertandingan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam.

Upaya untuk menuntaskan peristiwa mematikan ini terus dilakukan oleh pihak berwajib.

Tapi jumlah tembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan masih menjadi kontroversi.

Karena tembakan gas air mata disebut-sebut oleh banyak pihak sebagai penyebab utama jatuh korban hingga ratusan orang.

Masih ada kontroversi jumlah tembakan gas air mata yang dilepaskan oleh polisi di stadion Kanjuruhan dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Beberapa pihak menyebut jumlah tembakan gas air mata dalam tragedi itu dalam angka berbeda, salah satunya media internasional asal Amerika Serikat (AS), The Washington Post (TWP).

Baca juga: Daftar Dosa Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Ada yang Memerintah Tembakkan Gas Air Mata

The Washington Post menyebut ada 40 tembakan gas air mata, bom asap hingga flare di stadion Kanjuruhan kala itu.

Meski demikian, pihak Polri tegas menyatakan hanya ada 11 tembakan gas air mata saat tragedi stadion Kanjuruhan.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, jumlah tembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan, Malang, saat terjadinya kerusuhan tersebut, berjumlah 11 kali.

Belasan kali tembakan gas air mata itu dilakukan oleh masing-masing dari anggota pemegang senjata pelontar gas air mata, yang berjumlah 11 orang. 

Ke 11 kali tembakan gas air mata tersebut dilakukan oleh anggota Brimob di dalam tujuh titik di tiga tribun penonton.

Yakni tujuh kali tembakan ke arah tribun selatan, satu kali tembakan ke arah tribun utara, dan tiga kali tembakan ke arah tengah lapangan. 

"Tembakan seperti yang disampaikan Kapolri, ada 11 ya," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (7/10/2022).  

Dedi menerangkan, aparat berusaha mengendalikan massa dengan salah satunya upayanya melontarkan gas air air mata saat situasi mulai berubah menjadi pergolakan massa suporter.

Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Menurutnya saat itu beberapa orang suporter mulai memasuki area tengah lapangan seusai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Berdasarkan video yang viral di media sosial, terlihat beberapa tembakan gas air mata diarahkan langsung ke tribune penonton.

Lontaran gas air mata ke area tribun dilakukan di saat tribune masih sarat penonton sehingga menyebabkan kepanikan massa untuk berlari menuju ke pintu keluar yang ternyata masih dalam keadaan tertutup.

Terjadilah tragedi saling berdesakan itu, sampai menimbulkan korban jiwa. 

Terkait insiden di dalam stadion, Dedi mengungkapkan, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan enam orang tersangka.

Tiga orang diantara merupakan penyelenggara pertandingan, yakni petinggi PT LIB, panitia pelaksana, hingga petugas keamanan Panpel Arema FC. 

Kemudian, tiga orang lainnya, merupakan anggota kepolisian menjadi tersangka karena diduga lalai dengan tetap membiarkan personel di lapangan dilengkapi senjata pelontar gas air mata, meskipun mengetahui regulasi tersebut sudah diatur oleh FIFA. 

Baca juga: Pelatih Persiraja Washiyatul Akmal Makan Bareng Ismed Sofyan: Pajoh Bu Cot Uroe

"Jadi begini, yang kita ketahui kejadian itu ada 2 TKP. TKP pertama, yang menyangkut Pasal 359 atau 360 KUHP, di dalam (stadion).

Di dalam memang teman teman melakukan gas air mata, yang dilakukan dalam rangka penghalauan kemudian pengurai massa yang sudah melakukan tindakan anarkis.

Banyak sekali video yang beredar, yang melakukan pengerusakan, pembakaran," ungkapnya.

Kemudian, lanjut Dedi, situasi kerusuhan serupa juga dirasakan oleh aparat saat berada di luar area stadion. 

Apalagi, saat itu, aparat juga berupaya untuk mengevakuasi para official dan pemain Persebaya Surabaya yang menjadi sasaran amuk massa suporter lawan, menggunakan kendaraan rantis Baracuda. 

Dedi mengungkapkan, aparat yang disebar untuk bersiaga di area luar stadion juga sempat melontarkan gas air mata

Namun, ia menegaskan, upaya tersebut telah sesuai dengan standar operasional (SOP). 

Baca juga: Hasil Liga Jerman: Kemenangan Bayern Digagalkan Gol Telat Dortmund, Debut Xabi Alonso Gemilang

"Luar pun juga ada kejadian. Di luar tim pengamanan juga telah melakukan evakuasi terhadap pemain dan official Persebaya, keluar itu, membutuhkan waktu sekian lama, cukup lama dihadang dan sebagainya.

Dan juga terjadi insiden itu juga yakni pengerusakan pembakaran dan sebagainya.

Di situ juga aparat kepolisian melakukan tembakan gas air mata untuk menghalau dan membubarkan massa yang anarkis.

Jadi ada 2 TKP dan 2 kejadian yang sama-sama kami usut," jelasnya. 

Hasil investigasi The Washington Post

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, media asal Amerika Serikat (AS), The Washington Post mempublikasikan hasil investigasi terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022) waktu setempat.

Hasil investigasi tersebut dilakukan berdasarkan temuan lebih dari 100 video dan foto, mewawancarai 11 saksi dan dianalisa oleh ahli penanganan kerumunan serta aktivis HAM.

Adapun kesimpulannya, terdapat 40 amunisi berupa gas air mata hingga granat asap yang ditembakkan ke kerumunan dalam rentang waktu 10 menit.

"Penembakan setidaknya dengan 40 amunisi ke arah kerumunan dalam jangka waktu 10 menit. Hal ini melanggar aturan protokol keamanan nasional dan internasional untuk pertandingan sepak bola."

"Amunisi yang ditembakan termasuk gas air mata, granat asap, dan suar," demikian tertulis dalam artikel The Washington Post.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan melihat video yang beredar, ditemukan amunisi ditembakkan ke arah lapangan dan tribun penonton. 

Baca juga: Hasil Liga Spanyol: Real Madrid Kudeta Barcelona, Atletico Madrid Menang, Sevilla Ditahan Bilbao

Selain itu, banyak gas air mata yang ditembakan ke arah tribun 11, 12, dan 13 Stadion Kanjuruhan.

Akibatnya, banyak suporter Aremania terinjak-injak atau menabrak tembok dan pintu gerbang karena beberapa pintu keluar ditutup. 

Profesor dari Keele University, Inggris yang mempelajari pengamanan suporter olahraga, Clifford Stott mengulas video yang disediakan oleh The Washington Post.

Ia menyimpulkan tragedi yang merenggut 131 orang ini disebabkan oleh aksi polisi yang dikombinasikan dengan buruknya manajemen stadion. 

"Ini adalah hasil langsung dari aksi polisi yang dikombinasikan dengan buruknya manajemen stadion," ujarnya. 

The Washington Post juga merunut kronologi peristiwa Tragedi Stadion Kanjuruhan versi mereka yang diklaim berdasarkan hasil investigasi :

Tragedi berawal ketika wasit meniupkan peluit panjang yang menandakan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya telah selesai pada pukul 21.39 WIB.

Lalu pukul 21.45 WIB, ratusan suporter merangsek ke arah lapangan. 

Dua menit berselang setelah pemain Arema FC dan Persebaya diamankan, pihak pengamanan menjaga pintu keluar dan memulai mendorong mundur ratusan suporter tersebut.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini, Segini Rincian Harga Emas Per Gram Minggu (9/10/2022)

Hal ini menyebabkan suasana dengan cepat menjadi tidak kondusif.

Personel pengamanan mulai memaksa mundur suporter menuju ke tribun 11, 12 dan 13 dengan cara menendang dan memukul mereka dengan pentungan dan tameng.

Tindakan ini menyebabkan beberapa suporter terjatuh ketika akan memanjat pembatas besi untuk kembali ke arah tribun.

Kemudian sekitar pukul 21.50 WIB, polisi mulai menembakkan gas air mata dan granat asap. 

Menurut penonton yang berada di tribun 9 dan 10, mereka mengalami batuk dan mengeluarkan air mata setelah ditembakannya gas air mata dan granat asap.

Sementara di tribun 12 dan 13, banyak orang terkena efek dari gas air mata dan granat asap yang ditembakkan ke arah tribune.

Selain itu terdengar pula tangisan para penonton yang berada di tribun 13.

Lantas ketika gas dan asap berhembus ke arah tribun 12 dan 13, banyak penonton melompat menuju ke arah lapangan untuk keluar dari stadion. 

Kejadian ini diketahui The Washington Post dari kesaksian 10 orang yang diwawancarai.

Tak cukup sampai di situ, polisi kembali menembakkan gas air mata ke arah selatan stadion dan beberapa tembakan mengarah langsung ke arah tribun.

Baca juga: Hasil Liga Inggris: Tottenham Pepet Arsenal, Manchester City, Newcastle dan Chelsea Kompak Pesta Gol

Menurut aktivis HAM, Ranto Sibarani, polisi menembakkan gas air mata hingga gas asap secara sporadis tanpa adanya strategi yang jelas. 

Ia juga mempertanyakan ketidakjelasan siapa yang berwenang dari pihak aparat saat penembakan gas air mata dilakukan.

Lebih lanjut, terlihat pula ada beberapa pintu stadion dalam kondisi bengkok dan melengkung setelah kejadian. 

"Saya telah melihat video yang memperlihatkan pintu stadion dalam kondisi bengkok karena tekanan. Sehingga, pintu stadion tersebut hanya dapat bengkok karena tekanan ketika dalam kondisi terkunci," kata Cliff Stott. 

Selain itu di pintu stadion yang terbuka di beberapa titik ditemukan telah terhalang oleh penonton yang tersandung, terjatuh hingga pingsan.

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita. 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. 

Baca juga: Kapolri: 3 Perwira Polri Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kontroversi Jumlah Tembakan Gas Air Mata Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Polisi Ngotot 11 Kali, 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved