Senin, 18 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Polres Aceh Besar Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Ada yang Berupaya Kabur Hingga Tabrak Pengendara Lain

Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra Bustaman, mengatakan dalam operasi sikat tersebut pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku Curanmor beserta

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Polres Aceh Besar melakukan konferensi pers kasus Curanmor dalam operasi Sikat Seulawah-II tahun 2022, di Mapolres Aceh Besar, Senin (10/10/2022) 

Terakhir pelaku KH ditangkap di Desa Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan polisi pada 9 Juli 2022 tentang pencurian Sepmor merk Scoopy.

"Ketiga pelaku saat ini dikenakan pasal 363 Jo 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)

Baca juga: Curi Sepmor IRT di Delima, Dua Spesialis Curanmor Dibekuk Saat ‘Ngopi’ di Warkop Glumpang Tiga Pidie

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved