Berita Aceh Besar
Polres Aceh Besar Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Ada yang Berupaya Kabur Hingga Tabrak Pengendara Lain
Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra Bustaman, mengatakan dalam operasi sikat tersebut pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku Curanmor beserta
Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
Polres Aceh Besar melakukan konferensi pers kasus Curanmor dalam operasi Sikat Seulawah-II tahun 2022, di Mapolres Aceh Besar, Senin (10/10/2022)
Terakhir pelaku KH ditangkap di Desa Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan polisi pada 9 Juli 2022 tentang pencurian Sepmor merk Scoopy.
"Ketiga pelaku saat ini dikenakan pasal 363 Jo 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)
Baca juga: Curi Sepmor IRT di Delima, Dua Spesialis Curanmor Dibekuk Saat ‘Ngopi’ di Warkop Glumpang Tiga Pidie
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/KONFRES-KASUS-CURANMOR.jpg)