Video
VIDEO - Polres Aceh Besar Tangkap Tiga Pelaku Curanmor
Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra Bustaman mengatakan, dalam operasi sikat tersebut pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku curanmor
Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar
Laporan Indra Wijaya | Jantho
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar, berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi Sikat Seulawah-II di wilayah hukum Polres Aceh Besar, Senin (10/10/2022).
Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra Bustaman mengatakan, dalam operasi sikat tersebut pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku Curanmor beserta barang bukti tiga unit sepeda motor.
Tiga tersangka tersebut yakni KH (35) warga Kecamatan Montasik, MUS (37) warga Lembah Seulawah dan PA (40) Kecamatan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ketiga pelaku ditangkap oleh petugas setelah adanya laporan tindak tindak pidana pencurian sepeda motor dari para korban.
Para pelaku tersebut tidak satu komplotan melainkan bekerja sendiri-sendiri. Dua diantaranya baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor.
Ketiga pelaku saat ini dikenakan pasal 363 Jo 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. (*)
Narator: Syita
Video Editor: M Anshar