Rabu, 8 April 2026

Video

VIDEO - Polres Aceh Besar Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra Bustaman mengatakan, dalam operasi sikat tersebut pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku curanmor

Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

Laporan Indra Wijaya | Jantho

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar, berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi Sikat Seulawah-II di wilayah hukum Polres Aceh Besar, Senin (10/10/2022).

Kapolres Aceh Besar, AKBP Charlie Syahputra Bustaman mengatakan, dalam operasi sikat tersebut pihaknya berhasil menangkap tiga  pelaku Curanmor beserta barang bukti tiga unit sepeda motor.

Tiga tersangka tersebut yakni  KH (35) warga Kecamatan Montasik, MUS (37) warga Lembah Seulawah dan PA (40) Kecamatan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Ketiga pelaku ditangkap oleh petugas setelah adanya laporan tindak tindak pidana pencurian sepeda motor dari para korban.

Para pelaku tersebut tidak satu komplotan melainkan bekerja sendiri-sendiri. Dua diantaranya baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor.

Ketiga pelaku saat ini dikenakan pasal 363 Jo 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved