Berita Aceh Besar
Asyik Bercumbu Rayu di Kosan di Darul Imarah, Pasangan Muda-mudi Diamankan, Begini Kronologinya
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, kembali mengamankan satu pasangan muda-mudi
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Jantho
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, kembali mengamankan satu pasangan muda-mudi pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 25 ayat (1) tentang jarimah ikhtilath, Minggu (9/10/2022).
Mereka diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat, dimana seorang pria ketahuan masuk ke dalam kosan wanita di salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, kedua pelaku berinisial SS (31) laki-laki yang merupakan warga Kota Banda Aceh dan pasanganya N (23) perempuan warga Bireuen.
"Benar kita kembali mengamankan satu pasangan yang asyik berduaan di kosan," kata Muhajir kepada Serambinews, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Cerita Ibu Muda Nabung Uang di Celengan Hingga Puluhan Juta, Saat Dibongkar Terkejut Melihat Isinya
Ia mengatakan, berdasarkan kronologi penangkapan berawal sekitar pukul 16.45 WIB, tersangka SS tiba dikosan N dan masuk melalui pintu samping.
"Sebelumnya mereka sempat bercumbu rayu," ujarnya.
Namun sayang, aksi SS ketahuan ketika anak pemilik rumah kost tersebut melihat SS yang masuk ke dalam kost miliknya.
Melihat hal tersebut, ia langsung melaporkan kepada ibunya bahwa ada seorang laki-laki masuk ke dalam kamar perempuan di kost miliknya.
Baca juga: BERITA POPULER- Wanita Abdya VC Tanpa Busana, Pesulap Hijau di Pidie, Isu Irwandi Yusuf Keluar Lapas
Geram dengan perilaku si pria, pemilik kost tersebut langsung memanggil warga setempat dan memberitahukan kejadian tersebut.
"Kemudian warga langsung menjumpai SS di dalam kamar dengan keadaan telanjang setengah badan," ujar Muhajir.
Warga pun langsung mengamankan tersangka SS dan N dan digiring ke meunasah gampong setempat.
Baca juga: Lebih Baik Makan Buah atau Minum Jus Buah? Begini Jawaban dr Zaidul Akbar dan Alasannya
Kemudian Pj Keuchik gampong tersebut menghubungi petugas dan diserahkan ke Pos Pembantu Satpol PP dan WH Aceh Besar di Lampeuneurut.
"Setelah mediasi, kasus tersebut dilimpahkan ke gampong setempat untuk diselesaikan secara adat bagi kedua tersangka.
Kedua tersangka didampingi keluarganya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Tiara Kartika Terungkap, Gadis Cantik Disebut Anak Kuntilanak Hingga Kisahnya di Sekolah