Berita Jakarta
Berkas Dakwaan Sambo Cs Setinggi 6 Meter, Sidang Perdana Pekan Depan
Berkas dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat
JAKARTA - Berkas dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Senin (10/10/10) sore.
Setidaknya ada enam tumpuk bundle berkas perkara kasus para tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tiba di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Jika ditotal, berkas dakwaan terhadap Sambo cs tersebut tingginya sekitar enam meter.
Sebagai informasi, sidang kasus itu dilaksanakan secara terbuka.
Namun karena keterbatasan kapasitas ruang sidang, awak media dan msyarakat umum dapat menyaksikan persidangan melalui monitor yang disediakan di luar ruangan.
Diketahui, pelimpahan berkas dakwaan yang dilakukan kemarin sebanyak lima berkas dari para tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Selain itu, ada pula berkas perkara dari tujuh tersangka obstruction of justice dalam penanganan perkara tersebut yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putrantdan, dan AKP Irfan Widyanto.
Setidaknya ada enam tumpuk bundle berkas perkara kasus para tersangka yang tiba di PN Jakarta Selatan.
Semua berkas itu terpantau diserahkan oleh pihak Kejari Jakarta Selatan ke PN tersebut.
Tim perwakilan Kejari Jakarta Selatan hadir membawa enam tumpuk berkas itu menggunakan mobil dinas berpelat merah yang tiba sekitar pukul 15.05 WIB.
Terlihat, berkas tersebut langsung dimasukkan ke dalam ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan secara bergantian menggunakan troli.
Baca juga: Ferdy Sambo Dianalogikan Pembunuh Berdarah Dingin, Hakim Diminta Hati-hati dalam Bersidang
Baca juga: Bharada E Siap Hadapi Ferdy Sambo di Sidang, Punya Alat Bukti terkait Pembunuhan Berencana Yosua
Tumpukan berkas yang masing-masing dibundle setinggi kira-kira satu meter tersebut akan diregistrasi dan dicross check oleh pihak pengadilan.
Nanti, rangkuman dari dakwaan tersebut akan dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Setelah itu, pihak PN bakal menyusun jajaran majelis hakim dan menentukan jadwal sidang.
Informasi yang didapat dari sumber internal Tribun di PN Jakarta Selatan, kemungkinan sidang itu akan berlangsung pada pekan depan.