Berita Jakarta

Berkas Dakwaan Sambo Cs Setinggi 6 Meter, Sidang Perdana Pekan Depan

Berkas dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat

Editor: bakri
TRIBUNNEWS.com Igman Ibrahim/WARTAKOTA Yulianto
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Kejaksaan Agung akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan pada Senin (10/10/2022). 

"Minggu ketiga Oktober perkiraannya.

Tanggal pasti menunggu susunan majelis hakim," ujar sumber tersebut.

Sementara itu, Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu, menyatakan, “Jadwal sidang untuk Ferdy Sambo dkk akan kami sampaikan melalui website SIPP PN Jakarta Selatan.

” Perlu Ada Jaminan Keamanan untuk Perangkat Persidangan

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, menyatakan, perlu adanya koordinasi antara penegak hukum dalam menjamin keamanan bagi seluruh perangkat persidangan dalam sidang Ferdy Sambo cs nanti.

Miko menyebutkan, seluruh aspek keamanan dan keselamatan baik untuk hakim, jaksa, hingga publik harus diusahakan oleh setiap penegak hukum.

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi soal rencana para majelis hakim yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo cs akan ditempatkan di safe house.

Kendati demikian, menurut Miko, KY belum dapat memastikan terkait penempatan para hakim di safe house tersebut.

Sebab, saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) perihal teknisnya.

"KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA," tuturnya.

Miko juga memastikan KY akan turut hadir dalam setiap persidangan Ferdy Sambo cs.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kewenangan pemantauan yang dimiliki KY dengan tujuan untuk menjaga kemandirian hakim agar tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Pemantauan ini juga dalam rangka menjunjung tinggi martabat para hakim di persidangan.

Sehingga hakim diharap tidak dapat diintervensi atau bahkan direndahkan. (tribun network/aci/riz/wly)

Baca juga: Gayus Lumbuun Nilai Hakim Tidak akan Menjatuhkan Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Baca juga: Kejaksaan Minta Komisi Pemberantasan Korupsi Awasi Sidang Ferdy Sambo Cs

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved