Berita Banda Aceh
BPJAMSOSTEK Berikan Perlindungan JKK dan JKM kepada Petugas Regsosek
Dengan jaminan tersebut kata dia, apabila terjadi resiko baik itu kecelakaan dan sebagainya saat bertugas, seluruh biaya akan menjadi tanggungan BPJS
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dengan jaminan tersebut kata dia, apabila terjadi resiko baik itu kecelakaan dan sebagainya saat bertugas, seluruh biaya akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - BPJAMSOSTEK Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Banda Aceh, berikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada petugas pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat statistik (BPS).
Jaminan tersebut diberikan setelah dilakukan penandatangan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPS Sabang, BPS Banda Aceh dan BPS Aceh Besar Tentang Kepesertaan program JKK dan JKM Petugas Regsosek Tahun 2022.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah, mengatakan, dengan perjanjian kerjasama tersebut, seluruh petugas Regsosek sudah mendapat jaminan baik itu JKK dan JKM saat bertugas.
Dengan jaminan tersebut kata dia, apabila terjadi resiko baik itu kecelakaan dan sebagainya saat bertugas, seluruh biaya akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tapi pihak yang bersangkutan harus memberi laporan ke BPJAMSOSTEK. Kemudian kita akan lakukan pengecekan lapangan dan dirujuk ke rumah sakit," kata Syarifah, Selasa (11/10/2022).
Dikatakan Syarifah, hal tersebut sudah menjadi komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para petugas di lapangan.
"Komitmen kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada para petugas yang mengalami risiko," pungkasnya. (*)
Baca juga: Kemendagri Canangkan Program BPJamsostek 1 Desa 100 Pekerja Rentan