Berita Aceh Tengah
Cerita Ibu Muda Nabung Uang di Celengan Hingga Puluhan Juta, Saat Dibongkar Terkejut Melihat Isinya
Saat dibuka, betapa terkejutnya Intan menyaksikan uang kertas pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 dalam celengan besi itu sudah rusak.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Uang tersebut rusak seperti pecah-pecah dan retak akibat karatan dari celengan besi itu.
Ibu rumah tangga ini mengaku, setelah menabung tiga tahun lebih, ia membuka celengan itu karena keperluan dan kebutuhan yang akan dibelinya.
"Saat saya buka celengan besi itu melihat uang kertas banyak sudah rusak. Dari jumlah seluruhnya mencapai Rp 15 juta. Ternyata Rp 7 juta tidak utuh lagi dan sudah rusak," ungkapnya kepada TribunGayo.com, Minggu (9/10/2022), sebagaimana dikutip dari pemberitaannya.
Baca juga: Nasib Pilu Samin, Uang Tabungan Rp 49,8 Juta Rusak Dimakan Rayap, Padahal Mau Dipakai Berangkat Haji
Dirinya berharap nantinya pihak Bank dapat memberikan alternatif dan solusi terbaik bagi keluarganya.
Menurut keterangan Intan, rencana uang tersebut akan ditukarkan ke lembaga keuangan (Bank).
"Rencana saya menukarkan uang itu ke Bank yang ada di Blangkejeren pada, Senin 10 Oktober 2022," sebutnya.
Intan menambahkan, uang yang rusak tersebut bukan dimakan rayap.
Tapi akibat terkena air karatan dari besi celengan sehingga menyebabkan uang jadi dempet-dempet.
Jika dipisahkan maka uangnya pecah dan langsung robek atau koyak.
"Semoga saja uang yang rusak tersebut, bisa diganti atau ditukar di Bank kembali," tutupnya.
Cara Menukar Uang Rusak dan Cacat ke BI
Masyarakat yang mempunyai uang rupiah yang rusak ataupun cacat bisa menukarkannya dengan uang baru di Bank Indonesia (BI).
Uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengerut.
Baca juga: Cara Menukarkan Uang Rusak ke Bank Indonesia, Berikut Syarat dan Prosedur
Uang rusak atau cacat hanya dapat ditukarkan apabila tanda keasliannya masih dapat diketahui atau dikenali.
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.