Tragedi Kanjuruhan
Kutip Keterangan Ahli, Polisi Tegaskan Gas Air Mata Tidak Mematikan Meski Dalam Skala Tinggi
Tidak sedikit pihak yang meyakini bahwa penggunaan gas air mata kala itu membuat banyaknya jatuh korban...
SERAMBINEWS.COM - Digunakannya gas air mata oleh polisi dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan beberepa waktu lalu terus mengundang perdebatan.
Tidak sedikit pihak yang meyakini bahwa penggunaan gas air mata kala itu membuat banyaknya jatuh korban.
Kepolisian menyebut bahwa gas air mata tidak mematikan walaupun digunakan secara masif.
Bahkan, menurut polisi, gas air mata bukan penyebab jatuhnya 131 korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan.
Polisi mengklaim hal ini berdasarkan keterangan ahli kimia dan persenjataan sekaligus dosen di Universitas Indonesia dan Universitas Pertahanan, Mas Ayu Elita Hafizah, serta Guru Besar Universitas Udayana sekaligus ahli bidang Oksiologi atau Racun Made Agus Gelgel Wirasuta.
"Beliau (Made Agus Gelgel) menyebutkan bahwa termasuk dari doktor Mas Ayu Elita bahwa gas air mata atau cs ini ya dalam skala tinggi pun tidak mematikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari kompas.com.
Dedi menjelaskan, ada 3 jenis gas air mata yang digunakan saat tragedi Kanjuruhan.
Pertama, gas air mata asap putih atau smoke.
Kedua, gas air mata yang bersifat sedang yang digunakan untuk mengurai klaster dari jumlah kecil.
Kemudian, gas air mata dalam tabung merah untuk mengurai massa dalam jumlah yang cukup besar.
"Semua tingkatan ini saya sekali lagi saya bukan expert, saya hanya bisa mengutip para pakar menyampaikan ya cs atau gas air mata dalam tingkatannya tertinggi pun tidak mematikan," ucap dia.
Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan para ahli dan dokter spesialis, Dedi Prasetyo menegaskan jika gas air mata bukan penyebab utama kematian.
Dia menuturkan tidak ada toksin atau racun dalam gas air mata yang bisa mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Gas air mata disebutkan hanya menyebabkan mata mengalami iritasi seperti ketika terkena sabun.
Itu pun hanya terjadi beberapa saat dan tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal.