Berita Aceh Barat

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Lab Bahasa Asing Dilimpahkan ke Kejari, Ini Tersangkanya

Tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Foto/dok Kejaksaan
Para tersangka (peci putih) kasus dugaan korupsi pembangunan Lab Bahasa Arab dan Bahasa Inggris, Rabu (12/10/2022), dihadirkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat saat dilakukan serah terima dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Bahasa Arab dan Bahasa Inggris pada Dinas Pendidikan Aceh Barat tahun 2020, pada Rabu (12/10/2022), dilimpahkan pihak penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat

Para tersangka dalam kasus ini juga turut dilimpahkan yakni, YD merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YS sebagai Direktur PT Bina Yusta Az Zuhri selaku pihak rekanan, dan DS yang merupakan meminjam perusahaan PT Bina Yusta Az Zuhri. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, M Agung Kurniawan kepada Serambinews.com, Rabu (12/10/2022), mengatakan, bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.

Untuk selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Disebutkan, bahwa untuk berkas pertama dengan tersangka YD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sudah ditahan sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan, lantaran yang bersangkutan sakit.

Berkas perkara kedua untuk tersangka YS sebagai Direktur PT Bina Yusta Az Zuhri selaku rekanan, ditahan dalam perkara lain di Rutan Kelas IIB Jantho, Aceh Besar.

Baca juga: Jaksa Masih Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Lab Bahasa di Aceh Barat

Sedangkan DS yang meminjam perusahaan PT Bina Yusta Az Zuhri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Meulaboh selama 20 hari.

Dijelaskan Kasi Intel, bahwa pembangunan Laboratorium Bahasa Arab dan Bahasa Inggris pada Dinas Pendidikan Aceh Barat Tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 3.485.987.000.

Menyangkut hal tersebut, setelah dilakukan audit oleh BPKP ditemukan kerugian negara dalam proyek itu sebesar Rp 258.685.339.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved