Berita Sabang
Kedapatan Simpan Sabu di Toko, Residivis Kasus Narkoba di Sabang Kembali Ditangkap Polisi
Lebih lanjut, ia menjelaskan keduanya diringkus pada tanggal 2 September 2022 lalu di toko milik Hartono alias Apok beralamat di Jalan Perdagangan...
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Nurul Hayati
Lebih lanjut, ia menjelaskan keduanya diringkus pada tanggal 2 September 2022 lalu di toko milik Hartono alias Apok beralamat di Jalan Perdagangan pusat Kota Sabang.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM,SABANG - Polres Sabang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika, di Aula Dhira Brata Polres Sabang, Rabu (12/10/2022).
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun SH, didampingi Kasat Narkoba IPDA Firdaus M SH, saat konferensi pers mengatakan, Satresnarkoba berhasil melakukan penegakan hukum yaitu pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Satresnarkoba Polres Sabang berhasil mengamankan dua tersangka dan mengamankan barang bukti.
“Ada dua tersangka yang diamankan, pertama Hartono alias Apok (45) warga Jurong Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang dan Michael Rendra warga Jurong Lhok Panglima, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, dari dua tersangka ini salah satunya merupakan residivis,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan keduanya diringkus pada tanggal 2 September 2022 lalu di toko milik Hartono alias Apok beralamat di Jalan Perdagangan pusat Kota Sabang.
Dari tersangka Michael Rendra, petugas menemukan satu bungkus narkoba jenis sabu seberat 0.15 gram.
Pada saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas kembali menemukan narkoba jenis sabu dari tersangka Hartono alias Apok berjumlah empat bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 2,15 gram.
Barang bukti dari tersangka Michael Rendra, hasil pembelian dari tersangka Hartono alias Apok.
Baca juga: Sindikat Narkoba Kian Bikin Geram
“Saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak melawan dan tersangka bersama barang bukti kemudian digiring ke Mapolres Sabang, untuk proses lebih lanjut dan pada hari ini perlu kami sampaikan bahwa penyidikan terhadap kedua tersangka segera tuntas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabang,” ujar Kasat Narkoba IPDA Firdaus M SH.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman pidana pejabat paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.
Sedangkan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Baca juga: 2 Pelaku Pencurian & Penadahan Barang Ditangkap Tim Rimueng Polresta Banda Aceh, Keduanya Residivis