Berita Aceh
KPK Sebut Tak "Peti Eskan" Kasus-kasus yang Sedang Diperiksa di Aceh
penanganan kasus di Aceh yang sebelumnya sempat dilakukan pemeriksaan secara maraton masih terus ditangani oleh tim KPK
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus-kasus dugaan rasuah yang sedang ditangani di Aceh dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara maraton, masih terus berproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
KPK memastikan tidak "peti eskan" kasus-kasus yang dilidik.
"Kita tidak pernah memetieskan (kasus), semua kasus berjalan apa adanya, semua ada rel hukumnya," kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi usai membuka Bimbingan Teknis untuk Keluarga Berintegritas di Aceh, di Aula Hotel Grand Permata Hati, Rabu (12/10/2022).
Dia mengatakan, penanganan kasus di Aceh yang sebelumnya sempat dilakukan pemeriksaan secara maraton masih terus ditangani oleh tim KPK.
"Kalau penanganan kasus, KPK tentunya melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang ada, kita tidak akan membeda-bedakan," ujarnya.
KPK juga mempersilakan semua elemen masyarakat untuk bertanya terkait kasus-kasus yang ditangani KPK dan melapor jika mendengarai adanya dugaan kasus rasuah.
Baca juga: Rektor USK dan Dua Pejabat Lain Diperiksa KPK 7 Jam, Ini Masalahnya
"Siapapun boleh bertanya, nanti akan ada tim yang menjelaskan. Kami juga melakukan pelatihan kepada masyarakat untuk berani melapor.
Kami ajarkan kepada masyarakat bagaimana melapor. Dari laporan yang masuk akan kami lakukan verifikasi dan telaah," ujarnya.
Ditanya sejumlah kasus yang sedang ditangani di Aceh, Kumbul Kusdwidjanto tidak bisa membeberkan secara detail bagaimana kelanjutan penanganannya.
Namun dia memastikan KPK sedang menangani kasus tersebut.
"Kalau kita bicara detail kasus ini dan kasus itu, tentu kita harus lihat file. Tetapi yang jelas kalau nanti tidak bisa dilanjutkan akan kita hentikan.
Tetapi semuanya sesuai dengan aturan, kalau terbukti akan kita lanjutkan," kata dia.
Dijelaskan, semua kasus yang ditangani ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh penyidik KPK.
"Semuanya akan ada kejelasan pasti semuanya ada kejelasan, hanya saja semua ada tahap-tahap," ujarnya.
Jika nanti pada akhirnya sudah jelas, lanjutnya, tim KPK pasti akan melakukan penahanan kepada tersangka.
Baca juga: Periksa dan Geledah Ruang Rektor USK, Ini Tanggapan Jubir KPK
"Semua kasus ada kejelasan, nanti pada saat sudah ditetapkan tersangka langsung kita lakukan penahanan.
Tetapi yang jelas semua kasus berjalan apa adanya tidak ada kasus yang ditutup-tutupi, semua berjalan sama, kita nggak melihat profesi atau membeda-bedakan," ujarnya.
Ditanya apakah Aceh menjadi atensi KPK dalam pemantauan kasus-kasus korupsi, mengingat sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan maraton dan adanya kepala daerah yang ditangkap?
"Semua provinsi menjadi atensi kita. KPK mengawasi seluruhnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kelompok masyarakat sipil antikorupsi Aceh menagih hasil penyelidikan terbuka lima kasus dugaan tindak pidana korupsi yang pernah dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh.
Sebab, terhitung 3 Juni 2021 hingga Senin 10 Oktober 2022, sudah 494 hari proses penyelidikan dilakukan tapi hingga kini tidak ada kejelasan lebih lanjut duduk perkara dimaksud.
Kelima kasus tersebut yaitu terkait proses perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 di Kabupaten Nagan Raya yang dinilai bermasalah.
Baca juga: LSM Tagih Hasil Lidik KPK di Aceh
Lalu pengadaan kapal penyeberangan Aceh Hebat 1, 2, dan 3. Adapun nilai kontrak Aceh Hebat 1 Rp 73 miliar lebih, nilai kontrak Aceh Hebat 2 Rp 59 miliar lebih, dan nilai kontrak Aceh Hebat 3 Rp 38 miliar lebih.
MaTA menilai, ketiga kapal jenis roro tersebut bermasalah karena kondisi kapal banyak kerusakan meskipun kapal tersebut kapal baru.
"MaTA menilai terjadinya tindak pidana kasus korupsi pada pengadaan Kapal Aceh Hebat 1, 2, dan 3," ungkap Alfian.
Selanjutnya, terkait 14 paket proyek pembangunan jalan multiyears (2020-2022) dan satu paket pembangunan bendungan yang bernilai Rp 2.7 triliun.
Di mana proses pembahasannya terjadi tanpa ada persetujuan melalui paripurna DPRA.
Tapi hanya melalui penandatangan MoU antara pimpinan DPRA periode 2014-2019 dengan Gubernur Aceh saat itu.
Meskipun pada pembahasan anggaran tahun 2022 atau tahun terkahir kontrak, DPRA merestui untuk dituntaskan pembangunan jalan tembus tersebut karena progres pengerjaannya sudah besar.
Selanjutnya terkait kasus apendiks yang mana dalam APBA 2021 ditemukan mata anggaran yang tidak diketahui dalam sistem perencanaan dan peanggaran daerah sebesar Rp 256 miliar yang berkode AP (apendiks).
Baca juga: BERITA POPULER- Wanita Abdya VC Tanpa Busana, Pesulap Hijau di Pidie, Isu Irwandi Yusuf Keluar Lapas
Terakhir, penggunaan dana refocusing penanganan Covid-19 sebesar Rp 2.3 triliun yang tidak transparan dan akuntabilitas dari penggunaan dana tersebut.
Kelompok masyarakat sipil yang menagih hasil penyelidikan KPK terdiri atas MaTA, YLBI-LBH Banda Aceh, Forum LSM Aceh, Walhi Aceh, Kontras Aceh, Katahati Institute, Aceh Institute, Komunitas Kanot Bu, Tikar Pandan, SP Aceh, Flower, JKMA, dan AJI Kota Banda Aceh.
"Secara prinsip kita mempertanyakan karena kasus ini sudah diperiksa oleh KPK. Semua pihak yang terlibat sudah dipanggil semua.
Bahkan KPK sudah datang ke pabrik kapal," kata Koordinator MaTA, Alfian dalam konferensi pers di kantornya, Senin (10/10/2022).
Alfian mengungkapkan, ada konsekwensi besar ketika KPK melakukan penyelidikan terbuka.
Yaitu konsekwensi anggaran dan kinerja. "Karena selama pemeriksaan itu penyidik KPK bolak balik ke Aceh," sebut Alfian.
Kelompok masyarakat sipil di Aceh, sambung Alfian, mengingingkan KPK menjelaskan satu persatu proses lidiknya terhadap lima kasus yang sudah diselidiki.
Baca juga: Cerita Ibu Muda Nabung Uang di Celengan Hingga Puluhan Juta, Saat Dibongkar Terkejut Melihat Isinya
Sebab, penyidik sudah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Sekda Aceh saat itu, Taqwallah dan para pimpinan DPRA.
"Kita tidak ingin seperti di Tanjung Balai, yang mana salah satu penyidik KPK ikut terlibat. Sehingga ini penting bagi kami untuk menanyakan agar tidak terkesan dipermainkan," tegas Alfian.
"Jangan sampai ada permainan dalam penanganan kasus di Aceh.
Bahaya sekali kalau kasus korupsi digantung. Kalau tidak lengkap alat bukti, KPK juga harus berani mengumumkan ke publik," tambah aktivis antirasuah ini.
Lebih lanjut Alfian juga mengungkapkan, ketika KPK melakukan penyelidik dalam sebuah kasus, yang pertama dilihat sejauh mana terlibat penyelenggara negara.
"Beda dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan)," kata Alfian.
Potensi besar yang terlibat dalam kasus ini, menurut Alfian, adalah mantan gubernur Aceh.
"Mantan gubernur patut diduga terlibat dalam kasus ini. Karena peran mantan gubernur jelas dalam kasus ini," sebut Alfian.(*)
Baca juga: Rayakan Pernikahan ke-25 Tahun, Najwa Shihab Unggah Foto Resepsi, Tampilan Wajahnya Banjir Pujian