Sabtu, 11 April 2026

Berita Banda Aceh

Periksa dan Geledah Ruang Rektor USK, Ini Tanggapan Jubir KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan ruang rektorat dan memeriksa Rektor Universitas Syiah Kuala (USK)

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan ruang rektorat dan memeriksa Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Prof Dr Ir Marwan pada Jumat (7/10/2022) 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan ruang rektorat dan memeriksa Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Prof Dr Ir Marwan pada Jumat (7/10/2022).

Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/10/2022) mengatakan kegiatan ini dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).

Sebelumnya dalam perkara itu, KPK telah menetapkan Rektor Unila Prof Dr Karomani MSi bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka setelah tertangkap tangan pada 19 Agustus 2022.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito bank sejumlah Rp 800 juta, kotak deposit berisi emas senilai Rp 1,4 miliar, dan tabungan sebanyak Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Rektor USK dan Dua Pejabat Lain Diperiksa KPK 7 Jam, Ini Masalahnya

"Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, tim penyidik sejak 26 September 2022 s/d 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 Perguruan Tinggi Negeri," ungkap Ali.

Selain USK, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten dan Universitas Riau, Pekanbaru.

"Adapun tempat penggeledahan di 3 PTN tersebut diantaranya adalah ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya," ucap dia lagi. 

Sedangkan bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun Tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," demikian Ali Fikri.(*)

Baca juga: BERITA POPULER- Wanita Abdya VC Tanpa Busana, Pesulap Hijau di Pidie, Isu Irwandi Yusuf Keluar Lapas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved