Berita Jakarta
Lima Long Weekend di Tahun Depan, Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Pemerintah sudah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari
JAKARTA - Pemerintah sudah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari.
Kesepakatan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan dalam SKB tersebut, untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
"Hal ini sebagai antisipasi apabila Covid-19 masih ada," kata Ida dalam keterangannya saat konferensi pers di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memaparkan secara rinci, untuk libur nasonal tahun 2023 sudah ditetapkan 16 hari dan cuti bersama delapan hari.
"Untuk libur nasional tahun 2023 sudah ditetapkan 16 hari dan cuti bersama delapan hari," ujar Muhadjir Effendy.
Berikut daftar Libur Nasional 2023: 1 Januari, Tahun Baru 2023; 22 Januari, Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili; 18 Februari, Israk Mikraj Nabi Muhammad SAW; 22 Maret, Nyepi Tahun Baru Saka 1945; 7 April, Wafat Isa Almasih; 22-23 April, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;, 1 Mei, Hari Buruh Internasional; dan 18 Mei, Kenaikan Isa Almasih; Kemudian, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila; 4 Juni, Hari Raya Waisak; 29 Juni, Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah; 19 Juli, Tahun Baru Islam 1445 Hijriah; 17 Agustus, HUT Kemerdekaan RI; 28 September, Maulid Nabi Muhammad SAW; 25 Desember, Hari Raya Natal.
Adapun untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut: 23 Januari, Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili; 23 Maret, Nyepi Tahun Baru Saka 1945; 21, 24, 25, dan 26 April, Idul Fitri 1444 Hijriah; 2 Juni, Hari Raya Waisak; dan 26 Desember, Hari Raya Natal.
Baca juga: Inilah Perbedaan yang Paling Mencolok antara PPPK dan CPNS, Soal Gaji dan Jatah Cuti
Baca juga: RUU KIA Disetujui Jadi Inisiatif DPR, Atur Cuti 6 Bulan untuk Melahirkan
Sehingga total jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari.
Long weekend
Dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut setidaknya tercatat ada lima long weekend alias libur panjang disebabkan karena hari libur dan cuti bersama jatuh pada hari sebelum dan sesudah Sabtu dan Minggu.
Berikut daftar long weekend 2023: Pertama, Sabtu, Minggu dan Senin, 21-23 Januari 2023.
Long weekend terjadi karena pada Minggu dan Senin 22-23 Januari adalah libur dan cuti bersama Tahun Baru Imlek.
Kedua, Jumat, Sabtu, dan Minggu, 7-9 April 2023.
Long weekend pada bulan April ini karena pada tanggal 7 April adalah hari libur Wafat Isa Al Masih.