Tragedi Kanjuruhan
Misteri Cairan Dalam Botol Setelah Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Obat untuk Ternak Sapi
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan bahwa cairan dalam botol plastik dengan berbagai warna itu bukanlah...
SERAMBINEWS.COM - Komnas HAM angkat suara terkait temuan dua kardus yang diduga berisi minuman keras (miras) setelah Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan bahwa cairan dalam botol plastik dengan berbagai warna itu bukanlah minuman keras atau miras.
Choirul Anam mengatakan cairan itu adalah obat untuk peternak sapi yang dibuat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Memang itu UMKM semacam UMKM gitu memproduksi untuk pengobatan sapi," ucap Anam kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Seluruh cairan obat untuk ternak sapi itu kata Anam ditemukan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Malang.
Anam menyebutkan, kantor Dispora itu sendiri berada satu kawasan dengan Stadion Kanjuruhan Malang.
Kata dia, dua kardus itu memang sengaja dititipkan pihak UMKM untuk nantinya disebarkan ke Jakarta.
"Ya itu ada pemesanan ada pemesanan ada komunikasi soal pemesanan dan mau dikembangkan soal usahanya," ucap dia.
Saat ini kata Anam, keseluruhan cairan itu sudah diserahkan ke Laboratorium Forensik untuk nantinya didalami kandungan serta manfaatnya.
"Ya kalau yang dimaksud teman-teman itu soal yang di kardus dua kardus itu yang sekarang di labfor kami juga menelusurinya," kata Anam.
Saling lempar tanggung jawab
Menteri Koordinator Bidang Polhukam yang juga merupakan Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD mengatakan terjadi lempar tanggung jawab dari sejumlah pihak dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.
Lempar tanggung jawab terjadi antara PSSI, PT LIB, panitia pelaksana (Panpel), dan juga broadcaster yang berlindung di bawah aturan masing-masing.
“Ya itu yang kita rasakan sekarang ada saling lempar tanggung jawab. Kata PSSI bilangnya sudah ke LIB. Dari LIB sudah ke Pansel. Kemudian Pansel juga macam-macam lah. Kemudian broadcast juga sama saling lempar, semua berlindung di aturan formal masing-masing,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (12/10/2022).
Mahfud mengatakan aturan formal yang ada di setiap lembaga tersebut tidak sesuai dengan aturan substansialnya.