Berita Sabang
Modus Pijat Kaki, Seorang Kakek di Sabang Lecehkan Wanita Keterbelakangan Mental
Lalu pelaku memegang kaki korban dengan alasan untuk memijat kaki korban yang sakit. Ternyata itu hanya modus, karena kemudian pelaku malah melakukan
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Nurul Hayati
Ternyata itu hanya modus, karena kemudian pelaku malah melakukan pelecehan terhadap korban.
“Modus pijat kaki korban yang sakit, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan cara jari tengah pelaku dimasukkan ke dalam kelamin korban. Sementara sebelumnya juga tersangka pernah melakukan hal yang terhadap korban di kamar mandi,” terangnya.
Lebih lanjut, tersangka akan dijerat Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 mayam emas murni atau penjara paling lama 45 bulan dan kini tersangka dan barang buktinya sudah di amankan di Mapolres Sabang. (*)
Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Pria Paruh Baya di Aceh Besar Dihukum 70 Bulan Penjara