Berita Aceh Besar

Pria Paruh Baya Dihukum 70 Bulan, Terbukti Lakukan Pelecehan terhadap Anak

Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, menjatuhkan hukuman 70 bulan penjara kepada SB (45) warga salah satu kecamatan di Aceh Besar

Editor: bakri
For Serambinews.com
Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (30/3/2021) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, menjatuhkan hukuman penjara selama 200 bulan atau 16,6 tahun kepada terdakwa DP yang dinyatakan terbukti telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya 

JANTHO - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, menjatuhkan hukuman 70 bulan penjara kepada SB (45) warga salah satu kecamatan di Aceh Besar.

Pria paruh baya itu dihukum karena terbukti melakukan pelecehan seksual kepada anak.

Bertindak sebagai Ketua Majelis, Muhammad Redha Valevi, Hakim Anggota I, Fadhlia SSy dan Hakim Anggota II Putri Munawarah SSy.

Dalam putusan itu, hukuman tersebut diberikan setelah adanya keterangan dari saksi-saki dan terdakwa serta memperhatikan alat bukti dan barang bukti di persidangan.

Terdakwa sebelumnya diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) surat dakwaan No.REG.PERKARA : PDM-23/JTH/04/2022 tanggal 18 April 2022.

"Terdakwa dituntut dengan Qanun Nomor 6 tahun 2014 pasal 47 untuk subsidair dan 49 primair tentang hukum jinayat," kata Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi, dalam putusan tersebut.

Baca juga: Siswa SMP Lakukan Pelecehan Seksual pada Dua Bocah SD, Korban Masih Trauma

Baca juga: Keluarga Mahsa Amini Tuduh Polisi Moral Iran Lakukan Penyiksaan dan Pelecehan

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan bahwa semua unsur dari pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat telah terpenuhi, maka terdakwa SB haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.

Maka hakim mengadili Terdakwa XXX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

"Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan uqubat penjara selama 70 (tujuh puluh) bulan," isi petikan putusan tersebut.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Membebankan terdakwa membayar biaya perkara Rp 5.000. (i)

Baca juga: Deolipa Yumara Resmi Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

 

Baca juga: Soal Tuduhan Pelecehan Seksual, Deolipa Yumara akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved