5 Warga Maluku Ditangkap Selundupkan 2 Senjata Api dan 371 Amunisi ke Papua, Dibeli Rp 15 Juta
Saat ini mereka ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia memastikan lima tersangka penyelundup senjata dan ratusan butir amunisi, semuanya merupakan warga sipil dan terlibat dalam satu jaringan.
“Semuanya warga sipil. Para pelaku ini masih satu jaringan, karena pelaku yang di sini dengan di sana (Papua) masih kakak adik,” katanya.
Baca juga: Narapidana Narkoba dan Korupsi Pasok Senjata Api ke LP Idi, Diduga Akan Digunakan Untuk Kabur
Sebelumnya aparat TNI dan Polri menangkap lima orang warga Maluku tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api.
Dari lima tersangka, dua tersangka MP dan DS ditangkap oleh personel intel Kodam XVI Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).
Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.
Selanjutnya tiga tersangka lain PC, PS dan NT ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda.
PC dan PS ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022).
Sedangkan NT ditangkap di desa Passo, kecamatan Baguala, kota Ambon pada Rabu malam (12/10/2022).
Saat ini kelima tersangka telah ditahan penyidik Dirreskrimum Polda Maluku dan menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Mengejutkan, Lesti Kejora Datangi Kantor Polisi, Ternyata untuk Cabut Laporan KDRT Risky Billar
Baca juga: Aceh Selatan Terbaik Se-Aceh Tekan Angka Kemiskinan, Ini Data Kemiskinan Ekstrem BPS Aceh 2021/2022
Baca juga: Satgas Gakkum Operasi Zebra Seulawah Patroli di Banda Aceh dan Aceh Besar, Tegur Puluhan Pelanggar
Kompas.com: Selundupkan 2 Senjata Api dan 371 Amunisi ke Papua, 5 Warga Maluku Ditangkap