Ijazah Palsu

Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Saat Berada di Hotel

Bareskrim Polri telah menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi)..........

Editor: Eddy Fitriadi
tribunnews.com
Ilustrasi ijazah palsu. Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Saat Berada di Hotel. 

SERAMBINEWS.COM - Bareskrim Polri telah menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono, Kamis (13/10/2022).

Hal itu sudah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Irjen Dedi Prasetyo mengaku bahwa Bambang Tri Mulyono ditangkap di sebuah hotel di Jakarta, sore tadi.

"Ya (penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap)," ucap Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Selanjutnya, kasus itu bakal dirilis oleh Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022) malam ini.

"Nanti malam pukul 19.00 WIB, Kabag yang rilis sama Dirsiber," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Penggugat ialah Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.

Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Selasa (4/10/2022).

Selain Presiden Jokowi, Bambang turut menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Adapun Bambang merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS: Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri Sore Ini"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved