Berita Langsa
Diduga Sediakan Lapak Judi Online Chip Higs Domino, Warga Langsa Digelandang ke Kantor Polisi
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke Gampong Lengkos dan meringkus terduga RJ di salah satu kios," terangnya.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke Gampong Lengkos dan meringkus terduga RJ di salah satu kios," terangnya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Sat Reskrim Polres Langsa kembali meringkus seorang terduga penjual chip Higgs Domino atau jenis permainan judi (maisir).
Tersangka RJ (33) merupakan pedagang yang beralamat di Ganpong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro dan disita BB 1 uniy handphone serta uang Rp 600 ribu.
"Kini tersangka RJ dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa," ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, Kamis (13/10/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku ditangkap karena dugaan melakukan jarimah maisir/ judi jenis chip higgs domino.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Tersangka RJ ditangkap saat berada di sebuah kios di Gampong Lengkong, Kamis (6/10/2022) lalu pukul 22.00 WIB.
Saat ditangkap RJ diduga menyediakan fasilitas maisir/ judi jenis chip higgs domino dengan cara membeli dan menjual chip higgs domino.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke Gampong Lengkos dan meringkus terduga RJ di salah satu kios," terangnya.
Dalam waktu bersamaan juga diamankan barang bukti (BB) 1 unit Handphone Merk Vivo Y53 warna gold berisikan aplikasi higgs domino.
Lalu, plus uang tunai Rp 600.000 yang diduga uang hasil transaksi jual beli chip higs domino. (*)
Baca juga: MS Sigli Terima Dua Perkara Judi Togel dan Chip Higgs Domino via e-Berpadu