Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk Ditambah 40 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati selama 40 hari.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati selama 40 hari.

Sudrajad Dimyati merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Proses pengumpulan alat bukti yang saat ini masih terus dilakukan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/10/2022).


Selain Sudrajad, terdapat tujuh tersangka lain yang diperpanjang penahanannya.

Yaitu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB) serta Yosep Parera (YP), dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.

"Masa penahanan lanjutan tersebut terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 21 November 2022," kata Ali.

Saat ini, Sudrajad ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Elly dan Desy ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian, Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat serta Albasri dan Nurmanto ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Dampak Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Komisi Yudisial Siap Serahkan Data Hakim Nakal ke KPK

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekira Rp250 juta, Muhajir menerima sekira Rp850 juta, Elly Tri menerima sekira Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekira Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sudrajad dan lima tersangka lainnya yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Pengacara Yosep Parera Tersangka Suap MA Akui Kesalahan, Tapi Tak Kenal Hakim Agung Sudrajad Dimyati

KPK Sita Dokumen Kasus Suap Sudrajad Dimyati dari Asisten Hakim Agung dan Karyawan Swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

Dokumen disita dari dua saksi yang diperiksa pada Rabu (12/10/2022).

Mereka yakni Prasetyo Nugroho, asisten hakim agung dan Redhy Novarisza, karyawan swasta.


"Dilakukan penyitaan untuk beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/10/2022).

Selain itu, kedua saksi juga turut diselisik soal proses pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA.

"Kedua saksi hadir dan di dalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan perkara pada tingkat upaya hukum di MA," kata Ali.

Selain itu, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Prasetyo Nugroho selaku asisten hakim agung terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain Prasetyo, penyidik KPK turut memanggil karyawan swasta bernama Redhy Novarisza.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, Prasetyo Nugroho (Asisten Hakim Agung) dan Redhy Novarisza (karyawan swasta)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/10/2022).

 

Baca juga: Latvia Perlakukan Migran dan Pengungsi Secara Brutal di Perbatasan Belarusia, Dipukul dan Disiksa

Baca juga: Lesti Kejora Sudah Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Kuasa Hukum Klaim Sudah Damai

Baca juga: Masjid Cologne di Jerman Diizinkan Gemakan Adzan Shalat Jumat

 

Tribunnnews.com: KPK Tambah Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved