Berita Lhokseumawe

Sadis, Numpang Lewat Warga Lhokseumawe Dihadang dan Dibacok Segerombolan Pemuda

Lalu teman korban yang saat peristiwa itu juga berboncengan dengan adiknya menceritakan, setibanya di TKP ada sekelompok anak muda yang menghadang...

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
Dok: Humas
Tersangka pelaku kasus pembacokan dengan menggunakan parang dan celurit yang terjadi di Kota Lhokseumawe diamankan pihak Satreskrim Polres Lhokseumawe, Kamis (13/10/2022). 

"Tersangka kini diamankan di Mapolres Lhokseumawe, sedangkan MA ditahan dalam perkara lain di Mapolsek Banda Sakti. 

Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti dua senjata tajam, yaitu parang dan celurit," pungkasnya.

Tersangka terancam pidana 10 tahun penjara dengan dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Jo. Pasal 170 (2E) KUHP Jo. 351 (2)KUHP Jo. 338 KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subs UU RI NO 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(*)

Baca juga: VIDEO Emosi Tak Mau Diajak Rujuk, Pria di Sumatera Utara Bacok Mantan Istri


 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved