Berita Lhokseumawe
Sadis, Numpang Lewat Warga Lhokseumawe Dihadang dan Dibacok Segerombolan Pemuda
Lalu teman korban yang saat peristiwa itu juga berboncengan dengan adiknya menceritakan, setibanya di TKP ada sekelompok anak muda yang menghadang...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
Lalu teman korban yang saat peristiwa itu juga berboncengan dengan adiknya menceritakan, setibanya di TKP ada sekelompok anak muda yang menghadang warga yang lewat dan membacok korban.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Polres Lhokseumawe berhasil menangkap lima pelaku kasus pembacokan dengan menggunakan parang dan celurit yang terjadi di Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan data yang diperoleh Serambinews.com, menurut abang korban Ridwan Yusuf (41) asal Desa Kuta Blang mendapat informasi bahwa adiknya telah dibacok.
Kemudian Ridwan memastikan ke Puskesmas Banda Sakti karena korban mengalami luka serius.
Lalu teman korban yang saat peristiwa itu juga berboncengan dengan adiknya menceritakan, setibanya di TKP ada sekelompok anak muda yang menghadang warga yang lewat dan membacok korban.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya SIK MSM mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Senin (19/9/2022) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di depan sebuah kafe di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Korban yaitu Muhammad Rizki (22) warga Desa Ulee Jalan, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kasat Reskrim menjelaskan, korban dan temannya melewati segerombolan anak muda.
Baca juga: Suami Istri Tewas di Warung, Ada Luka Bacok di Leher dan Ceceran Darah di Lantai
Tiba-tiba sambung Kasatres korban diberhentikan, kemudian salah satu pelaku menanyakan "kalian orang mana?" Saksi dan korban menjawab "kami warga Uteun Bayi".
Kemudian, pelaku langsung mengayunkan parangnya dan mengenai korban.
"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, punggung sebelah kanan dan rusuk kanan dengan menggunakan celurit.
Teman korban sempat mengambil kayu dan mengejar pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Kota Lhokseumawe," ujar AKP Zeska, kepada Serambinews.com, Kamis (13/10/2022).
Selanjutnya, tambah Kasat Reskrim, abang korban membuat Laporan Polisi (LP) ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut.
Pada Senin (10/10/2022), Unit I Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama unit Reskrim Polsek Banda Sakti telah mengamankan tersangka ZU (16), DA (17), MA (16), FR (19) dan MZ (19) ke lima tersangka merupakan warga Kota Lhokseumawe.
"Tersangka kini diamankan di Mapolres Lhokseumawe, sedangkan MA ditahan dalam perkara lain di Mapolsek Banda Sakti.
Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti dua senjata tajam, yaitu parang dan celurit," pungkasnya.
Tersangka terancam pidana 10 tahun penjara dengan dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Jo. Pasal 170 (2E) KUHP Jo. 351 (2)KUHP Jo. 338 KUHP Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subs UU RI NO 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(*)
Baca juga: VIDEO Emosi Tak Mau Diajak Rujuk, Pria di Sumatera Utara Bacok Mantan Istri
