Video
VIDEO Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap di Sabang
Petugas kembali menemukan narkoba jenis sabu dari tersangka Hartono alias Apok berjumlah empat bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 2,15 gram.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Yuhendra Saputra
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Polres Sabang menggelar konferensi pers merilis pengungkapan terhadap tindak pidana kasus penyalahgunaan Narkotika, kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dhira Brata Polres Sabang, Rabu (12/10/2022).
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun SH didampingi Kasat Narkoba Ipda Firdaus M SH saat konferensi pers mengatakan, Satresnarkoba berhasil melakukan penegakan hukum yaitu pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Satresnarkoba Polres Sabang berhasil mengamankan dua tersangka dan mengamankan barang bukti.
Ia menjelaskan keduanya diringkus pada tanggal 2 September 2022 lalu di toko milik Hartono alias Apok beralamat di jalan Perdagangan pusat Kota Sabang, dari tersangka Michael Rendra petugas menemukan satu bungkus narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram.
Pada saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut petugas kembali menemukan narkoba jenis sabu dari tersangka Hartono alias Apok berjumlah empat bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 2,15 gram. Barang bukti dari tersangka Michael Rendra, hasil pembelian dari tersangka Hartono alias Apok.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman pidana pejabat paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan. Sedangkan denda paling sedikit Rp 1 milyar paling banyak Rp 10 milyar.(*)
Baca juga: Karantina Pertanian Aceh Musnahkan 30 Kg Daging Babi, Ditolak Saat Dikirim ke Banda Aceh
Baca juga: Badan Antariksa Jepang Gagal Orbitkan Delapan Satelit ke Ruang Angkasa