Rabu, 22 April 2026

Berita Banda Aceh

Empat Partai Lokal Aceh Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi

Keempat parlok tersebut adalah Partai Adil Sejahtera (PAS)Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat)...

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) Aceh mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik dan partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024, Jumat (14/10/2022). 

Keempat parlok tersebut adalah Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat), dan Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh).

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) Aceh telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik dan partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024, Jumat (14/10/2022).

Pengumuman itu dilakukan, setelah sebelumnya KPU RI merekapitulasi  hasil verifikasi administrasi perbaikan yang disampaikan berita acaranya oleh KPU provinsi/KIP Aceh dari hasil penyampaian berita acara KPU/KIP kabupaten/kota.

Adapun partai politik lokal yang dinyatakan memenuhi atau lolos syarat verifikasi administrasi sebanyak empat partai lokal.

Untuk empat parlok Aceh diumumkan sesuai pengumuman KIP Aceh Nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022, Jumat 14 Oktober 2022.

Keempat parlok tersebut adalah Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat), dan Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh).

Sementara untuk partai lokal lama seperti Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh, kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah tidak perlu lagi dilakukan verifikasi administrasi.

"Mereka sudah duluan lolos verifikasi, sudah ketentuan pasal 89 UUPA dan qanun, mereka tidak perlu lagi dilakukan verifikasi administrasi tidak lagi verifikasi faktual, cukup dengan pemeriksaan pemenuhan persyaratan di masa pendaftaran," katanya.

Sementara Parnas, mengacu pada putusan MK 55. Bagi parnas yang sudah PT dan non PT tetap dilakukan verifikasi administrasi.

Baca juga: KIP Aceh Terima Perbaikan Dokumen Persyaratan dari Lima Partai Lokal

Munawarsyah  menyampaikan bahwa setelah diumumkannya partai politik dan partai politik lokal yang memenuhi syarat tersebut, tahapan selanjutnya adalah pengambilan sampling keanggotaan partai politik dan partai politik lokal yang dilaksanakan oleh KPU RI yang menghadirkan petugas admin Sipol partai politik dan partai politik lokal di Jakarta.

Setelah partai politik nasional dan partai politik lokal diumumkan memenuhi syarat dan pengambilan sampling keanggotaan, KPU RI, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota secara berjenjang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling.

"Verifikasi faktual itu dilakukan baik oleh KPU RI, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten dan kota se-Indonesia. Jadi, di semua tingkatan akan melakukan verifikasi faktual," katanya.

Sedangkan khusus untuk verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan oleh KPU/KIP kabupaten dan kota, sesuai dengan data keanggotaan partai politik/partai politik lokal yang diserahkan oleh partai politik/partai politik lokal yang memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi.

Pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 dan batas akhir selesai di tanggal 4 November 2022, itu adalah batas akhir pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved