PAUD
Masih Banyak Gampong di Bireuen Belum Punya PAUD, Ini Syarat Pendiriannya
Dijelaskan lembaga PAUD yang sudah terselenggara selama ini dari 372 itu, ada 15 di antaranya PAUD/TK negeri di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Program satu gampong satu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sejak beberapa tahun lalu sudah berjalan, namun masih banyak gampong belum memiliki atau belum mendirikan PAUD.
Menurut data hingga akhir September sebanyak 372 lembaga PAUD sudah tersedia di Bireuen, baik milik pemerintah maupun swasta yang tersebar di sejumlah gampong di 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen.
"Jumlah layanan PAUD di Bireuen 372 lembaga dan masih ada 30 persen gampong yang belum memiliki PAUD di gampongnya," ujar Kabid PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Abdullah, SPd kepada Serambinews.com, Jumat (14/10/2022).
• Guru Madrasah Swasta & PAUD di Aceh Timur Mengadu ke DPRK, Tak Bisa Ikut Pendataan Pegawai Non ASN
Dijelaskan lembaga PAUD yang sudah terselenggara selama ini dari 372 itu, ada 15 di antaranya PAUD/TK negeri di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, selebihnya dikelola masyarakat dan Pemerintah Gampong.
Diharapkan bunda PAUD gampong berperan penting dan mendampingi lembaga PAUD sudah ada di gampong, sehingga dapat meningkatkan layanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas.
Sehingga anak-anak itu akan tumbuh dan berkembang, menjadi anak-anak yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia dan menjadi generasi emas di masa akan datang.
Kemudian, bagi gampong belum ada PAUD diharapkan pemerintah gampong supaya dapat membuka layanan PAUD dan dinas akan memberikan kemudahan seperti rekomendasi pendirian lembaga dan kita juga melakukan pendampingan bagi pemerintah gampong, supaya bisa membuka layanan PAUD di gampong masing-masing, jelas Abdullah.
• Marthunis Ajak Kades Plot Dana Desa untuk PAUD, Guna Persiapkan Generasi Emas Aceh Singkil
Adapun syarat mendirikan PAUD kata Abdullah yaitu surat permohonan, fotocopy KTP pengurus, pasfoto ketua yayasan sebanyak empat lembar. Kemudian lampirkan fotocopy NPWP Yayasan, NPWP kepala sekolah, foto copy akte notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB0, rekomendasi dari keuchik gampong, rekomendasi camat.
Selanjutnya, surat perjanjian pinjam pakai gedung atau ruangan, rencana kerja tahunan, struktur yayasan, visi dan misi mendirikan PAUD, sket lokasi atau gambar lokasi, data siswa, SK penetapan komite sekolah.
Selanjutnya, data guru dan lampiran ijazah dari guru, daftar inventaris yayasan dan surat pernyataan bersedia mengikuti aturan pemerintah. (*)
• Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar: Tanggal, Jam Tayang hingga TV yang Dapat Hak Siar
• Surya Paloh: Peringatan Keras ke Zulfan Lindan Jadi Pelajaran bagi Semua Kader
• Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Suaminya Demi Anak: Akui Perbuatan Billar dan telah Minta Maaf