Berita Aceh Tengah
Polres Aceh Tengah Amankan 18 Tersangka Narkoba
Personel Satnarkoba Polres Aceh Tengah menangkap 18 tersangka yang diduga mengedarkan narkoba
TAKENGON - Personel Satnarkoba Polres Aceh Tengah menangkap 18 tersangka yang diduga mengedarkan narkoba.
Penangkapan itu diuangkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman mapolres setempat, Kamis (13/10/2022).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nurhakim SIK melalui Wakapolres, Kompol Edwin Aldro, mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya penekanan peredaran narkotika di wilayah itu.
"Kita terus berkomitmen melakukan upaya dalam menjadikan Aceh Tengah terbebas dari narkoba," terang Kompol Aldro.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan SIK menjelasakan, dari 18 tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 31,13 gram sabu dan 7,15 kilogram.
"18 Tersangka dan barang bukti kita amankan selama satu bulan terakhir," katanya.
Diterangkan 18 tersangka yang berhasil ditangkap itu adalah HA (39), MI (28), MS (32), RA (30), IR (36), MR (19), IN (29), AM (36), WES (22), MR (29), RI (26), BS (22), HS (24), FS (33), NS (33), SB (28), IS (27), dan MA (33).
Para tersangka berada di Aceh Tengah.
Dan akan dijerat dengan ancaman pasal 114 (1) jo, pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahin dan maksimal 20 tahun.
Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan menyebut, selama empat bulan menjabat di kabupaten berhawa sejuk itu secara kuantitas jumlah kasus menurun, sedangkan kualitas kasus tersebut terus mengalami peningkatan.
Baca juga: Polisi Ringkus 41 Tersangka Narkoba
Baca juga: Polres Aceh Tengah Tangkap 12 Tersangka Narkoba dan Pencurian, 2 di Antaranya Suami Istri Kasus Sabu
Peredaran kasus narkotika, kata AKP Wawan, di Aceh Tengah terendus modus baru, seperti, pelaku hanya menjual kepada orang yang dikenal, bukan begitu dipesan langsung dikasih.
Modus ini ditemukan selama satu dan dua bulan ke belakang.
Para pelaku memainkan perannya dengan sangat rapi.
Selain itu, modus transaksi antara penjual dan pembeli tidak bertemu, melainkan terputus.
Kasat juga mencontoh kasus yang dijalankan oleh tersangka Amplop.
Ia menjual dengan menggunakan amplop, hanya berkomunikasi lewat telepon.
"Tersangka dengan sebutan amplop ini sudah melancarkan aksinya selama 8 bulan.
Modusnya jalan kaki, barangnya disalurkan lewat amplop," kata alumnus SMA 2 Ujung Temetas itu.
"Ini sudah kita temukan di lapangan, namun peran aktif masyarakat semua bisa kita bongkar, yang menyalurkan barang pun sudah terendus, dalam waktu dekat akan kota ringkus yang menyalurkan barang akan kita tangkap," timpalnya.
Kasus baru, kata dia, penangkapan di daerah Pegasing, suami istri belanja langsung ke Lhokseumawe.
Tersangka ini sudah dilakukan penangkapan.
Barang bukti ditaksit mencapai 20 gram sabu.
"Ini nanti akan kita sampaikan ke kawan-kawan," katanya.
"Dimana pun anda berada, dalam waktu dekat akan kami tindak, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama memberikan informasi kepada Polisi terkait peredaran narkotika di sekeliling Anda," harap Wawan. (rd)
Baca juga: Tidak Hanya Dicabuli, Istri Tersangka Narkoba Juga Diperas Oknum Polisi
Baca juga: Tersangka Narkoba Libatkan Ibu Kandung