Jumat, 22 Mei 2026

Berita Aceh Tengah

Polisi Ringkus 41 Tersangka Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil meringkus 41 orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBI/ROMADANI
Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah menggelar konferensi pers penangkapan 41 orang terkait penyalahgunaan narkoba, Kamis (8/9/2022). 

TAKENGON - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil meringkus 41 orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebagian besar dari tersangka merupakan pengedar.

Hal itu diungkap Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Wawan Darmawan saat Konferensi Pers, Kamis (8/9/2022), di mapolres setempat.

"41 tersangka itu dilakukan penangkapan oleh Satuan Narkoba di Bulan Agustus dan awal September 2022," jelas Kapolres Aceh Tengah.

Dari keseluruhan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, 50 kilogram ganja dan 35,65 gram lebih sabu-sabu.

Selain itu, Satuan Reserse Narkoba turut mengamankan uang senilai Rp 300 juta, hasil penjualan dari narkoba jenis sabu-sabu Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah, AKP Wawan Darmawan, SIK menjelaskan, pihaknya fokus untuk memberantas bandar narkoba baik besar atau kecil di Kabupaten Aceh Tengah.

“Ada dua orang perempuan dan ada juga yang berstatus PNS di Satpol PP dan WH Aceh Tengah,” katanya.

Dari 41 tersangka yang sudah berhasil diamankan tersebut, ada juga bandar narkoba asal Lhokseumawe.

Pengungkapan itu berasal dari penyelidikan tersangka lainnya.

Baca juga: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Enam Warga Ditangkap Polres Aceh Jaya

Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Jatuhkan Hukuman Maksimal kepada Terdakwa Perkara Narkoba

Bandar narkoba asal Lhokseumawe itu memasok sabu ke Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Tenggara, dan transaksi keuangannya setelah diselidiki mencapai Rp 700 juta per bulan.

“Kita berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan hasil dari penjualan narkoba, senilai Rp 300 Juta dari seorang bandar asal Lhokseumawe,” katanya.

Kapolres AKBP Nurochman Nulhakim mengajak semua masyarakat untuk berperan aktif mencegah peredaran narkoba.

“Target kita adalah untuk memutus permintaan dari barang tersebut.

Kita berantas dari yang kecil dari akar-akarnya,” jelas Kapolres. (rd)

Baca juga: Meminimalisir Judi Online dan Narkoba, DSI Bireuen Persiapkan Latih Tenaga Kader Dakwah

Baca juga: Eks Kapolresta Bandara Soetta Terima Duit Narkoba Rp 7,3 M

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved